Sabtu, 06 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


BENTUK ORGANISASI
1.    Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2.    Ropke :
A.    Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
B.     Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
3.    Di Indonesia :
A.    Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
B.     Rapat Anggota,
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o   Penetapan Anggaran Dasar
o   Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o   Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
o   Pengesahan pertanggung jawaban
o   Pembagian SHU
o   Penggabungan, pendirian dan peleburan
PENGAWAS
A.    Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
B.     UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

PENGELOLA
·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

POLA MANAJEMEN
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

ANGGOTA KOPERASI
A. Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
·         Orang-orang
·         Badan HUkum Koperasi.
B. Kewajiban Para Anggota, meliputi :
·         Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
·         Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
·         Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
·         Aktif dalam proses usaha koperasi
·         Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
·         Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
C. Hak Para Anggota, meliputi :
·         Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
·         Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
·         Mendapatkan pelayanan yang sama
·         Melakukan pengawasan jalannya koperasi
·         Menerima bagian dari SHU
·         Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
·         Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
D. Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
·         Minta berhenti atas kmauan sendiri
·         Meninggal dunia.
·         Di berhentikan oleh pengurus, karena :
o   Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
o   Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA
A.    Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
            ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi       dalam  Koperasi.
( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya     diatur dalam angagaran Dasar.
B. Dalam Rapat Anggota menetapkan:
            - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
            - KebijaksaNaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
            - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
            - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
            - Pembagian Sisa hasil Usaha.
              Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
A.    Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
B.     Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
C.      Tugas Pengurus
            - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
            - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
            - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
            - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
            - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
            - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

PENGURUS LANJUTAN
A. Wewenang Pengurus
            - Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
            - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan       kemanfaatan Koperasi.
B. Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengeLola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.

MANAGER/PENGELOLA
A.    Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
B.     Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
C.     Tugas dan tanggung jawan pengelola :
            -Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam       menyusun perencanaan.
            -           Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurussecara efektif dan efisien.
            -           Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas     bawahannya.
            -           Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

PENGAWAS/BADAN PEMERIKSA
A.    Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
B.     Pasal 38
            1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan   dan pengelolaan koperasi.
                        b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
            2. Pengawas berwenang :
                        a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
                        b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

DEWAN PENASEHAT
A.    Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
B.     Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI
1. Pengertian Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
A. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
B. Penggabungan berdasar kesukarelaan
C. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
D. Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
E. Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
F. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2. Pengertian Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).

3. Pengertian Koperasi Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
Ukuran harus benar dan terjamin
Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

4. Pengertian Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.

5. Pengertian Koperasi Menurut UU no.25 thn 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan. 


TUJUAN KOPERASI
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal.Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasidijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asaskekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomiannasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.    Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
A.    menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
B.     demokrasi
C.     kekuatan modal tidak diutamakan
D.    ekonomi
E.     kebebasan
F.      keadilan
G.    memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpuilan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota

B. Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
A.    Pengawasan secara demokratis
B.     Keanggotaan yang terbuka
C.     bunga atas modal dibatasi
D.    Pembagian SHU
E.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai
F.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
G.    Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
H.    Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1.      Pembelian barang secara tunai
2.      Harga jual sama dengan harga pasar setempat
3.      Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
4.      Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.      Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
6.      Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
7.      Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politiK

C. Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
A.    Swadaya
B.     Daerah kerja terbatas
C.     SHU untuk cadangan
D.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
E.     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
F.      Usaha hanya pada anggota
G.    Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
1.      Petani dibiasakan menabung
2.      Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.      keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.      Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.      Keuntungan bersih menjadi milik bersama

 D.Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
A.    Membeli saham untuk menjadi anggota
B.     Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
C.     Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
D.    Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
E.     Menggaji para pengurus
F.      Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tiak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggta terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

D. Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
A.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
B.     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
C.     Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
D.    SHU dibagi tiga:
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
1.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
2.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional

E. Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
1.      Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
·         UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
·         UU No.14 Tahun 1965
·         UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
·         UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

2.      Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas terhadap modal terbatas
·         Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

3.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
·         Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
·         Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi

4.      Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
·         Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
·         Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

5.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
6.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
7.      Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
8.      Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
9.      Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.