Senin, 24 Juni 2013

PERKEMBANGAN PERBANKAN

            Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.

            Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode. Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.

Keempat periode itu adalah :
• Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.
Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya.

Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.

Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.

Kondisi Terakhir Perbankan Di Indonesia
Kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dampak dari over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.


WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1.      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·         Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
·         Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
·         Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·         Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·         Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·         Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·         Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
·         Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
·         Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·         Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·         Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·         Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·         Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4.      Kewajiban Pendaftaran
·         Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
·         Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·         Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
·         Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
·         Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·         Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.      di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.      di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.      di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·         Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a.       Umum
1.      nama perseroan
2.      merek perusahaan
3.      tanggal pendirian perusahaan
4.      jangka waktu berdirinya perusahaan
5.      kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.      izin-izin usaha yang dimiliki
7.      alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

b.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.      nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      alamat tempat tinggal yang tetap
5.      alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.      tempat dan tanggal lahir
7.      negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.      kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.  tanda tangan
11.  tanggal mulai menduduki jabatan

c.       Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.      modal dasar
2.      banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.      besarnya modal yang ditempatkan
4.      besarnya modal yang disetor
5.      tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.      tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

d.      Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.      nama lengkap dan alias-aliasnya
2.      setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      alamat tempat tinggal yang tetap
5.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.      tempat dan tanggal lahir
7.      negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.      Kewarganegaraan
9.      jumlah saham yang dimiliki
10.  jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

e.       Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

Sumber:


MENGAPA KORUPSI SULIT DIBERANTAS

            Korupsi memang menjadi momok bagi semua aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya aspek ekonomi melainkan aspek politis pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan lainnya. Yang paling parah adalah dengan maraknya budaya korupsi moral dan akhlak suatu bangsa bisa sangat rusak karena hal tersebut sama halnya dengan mengisap darah kaum miskin dan rakyat pada umumnya. Oleh karenanya kenapa kita semua menginginkan praktek korupsi bisa diberantas habis sampai ke akar-akarnya dari bumi pertiwi yang tercinta ini. Namun sejauh ini kenapa upaya pemberantasan korupsi sangat sulit dicapai, pasti selalu ada saja pihak yang merasa dirugikan dengan adanya upaya pemberantasan korupsi, siapa mereka tentunya mereka adalah pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktek korupsi.
            Pertanyaan tersebut menghinggapi banyak kalangan sampai saat ini. Berbagai komentar dari berbagai kalangan baik dari pejabat, politisi, hukum dan akademisi setiap hari menghiasi mulai dari media cetak sampai online. Akan tetapi seolah pemerintah bergeming dan pemberantasan korupsi seolah berjalan di tempat.
            Meski upaya pemberantasan korupsi gencar dilaksanakan, kondisi tidak kunjung membaik. Korupsi merupakan isu multidimensional yang mempunyai komponen politik, ekonomi, sosial dan budaya yang sering melibatkan para pemegang kekuasaan sehingga memberantasan korupsi bukanlah perkara mudah.
Apa yang salah dengan dengan sistem yang ada dan mengapa korupsi jadi sedemikian sulit diberantas. Saya berpikir ada beberapa kondisi yang menyebabkan ini masih terjadi.
1. Kepemimpinan
2. Kesejahteraan

Kalau Cina tidak dipimpin oleh Deng Xiao Ping ataupun Singapura tidak dipimpin oleh Lee Kuan Yew, bisa jadi negar tersebut belum maju seperti sekarang ini. Kepemimpinan memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi kalau kita melihat para pemimpin yang pernah memimpin negara ini sepintas adalah para pemimpin yang mumpuni dan punya kualitas untuk bisa memberantas korupsi. Akan tetapi ternyata sampai hari ini dan telah melewati orde reformasi korupsi belum bisa diberantas.
Kenapa korupsi masih terjadi dan pemberantasan korupsi seolah berjalan ditempat. Masalahnya adalah karena korupsi emang telah menjadi budaya bangsa ini. Sejak aku masih kanak-kanak aku sudah terbiasa mendengar istilah uang suap, pelicin dan uang bawah tangan dan semua sejenisnya. Kalau bikin KTP ya harus menyediakan uang tidak resmi kalau ingin urusan lancar. Sampai aku dewasa sekarang ternyata istialh tersebut belum hilang malah bertambah seperti misalnya dengan istilah dengan uang pelancar, uang jago, uang keamanan dan lain sebagainya.
Jadi secara masif semua lapisan masyarakat sudah dibiasakan dengan budaya korupsi sejak mereka masih kecil hingga dewasa. Kejadian seperti contek masal yang terjadi di Surabaya misalnya adalah  adalah semacam bibit yang disemai para pendidik secara tidak sadar yang akan menjadikan para murid nantinya menjadi pelacur terpelajar. mereka rela berbohong secara masal demi mendapatkan nilai secara tidak berhak. Nilai-nilai semacam inilah sudah mulai dipupuk sejak masih anak-anak. Sehingga tidak heran ketika seseorang beranjak dewasa mereka sudah tidak canggung lagi bersentuhan dengan suasana yang korup bahkan cenderung permisif dan toleran akan hal tersebut. Istilahnya korupsi dilakukan secara berjamaah, sehingga korupsi bukan lagi sesuatu yang tabu untuk dilakukan.
                        Korupsi merupakan kejahatan yang sulit diungkap karena korupsi melibatkan dua pihak, yaitu koruptor dank lien yang keduanya berupaya untuk menyebunyikan kejadian tersebut, mengingat manfaat besar korupsi bagi mereka dan/atau risiko hokum atau social apabila tindakan mereka teruangkap. Dalam kasusu korupsi saat klien dan pejabat korup yang sama-sama menikmati manfaat, mereka akan menutupi aksi mereka agar kepentingan mereka tetap terlindungi. Sementara, dalam kasus korupsi saat salah satu pihak merupakan korban, si korban cenderung tidak melaorkan kejadian mengingat, dalam banyak kasus, korban dapat dipermasalahkan ketika membongkar kasus korupsi dengan berbagai alas an termasuk alas an pencemaran nam baik.

Dunia yang semakin materialistis juga mendorong perilaku ingin cepat kaya instan dan malas bekerja keras. Cara yang paling gampang adalah memanfaatkna kedudukan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Orang dengan kekayaan akan dipandang sebagai orang yang sukses dan dihormati terlepas dari mana kekayaan tersebut didapat. Orang berlomba untuk mendapatkan kekayaan agar bisa memperoleh kehormatan dan kekuasaan.
Jika dilihat para pejabat dan penguasa yang terliaht lebih kaya dari seharusnya sebagian justru terlhat sederhana. Mereka "mungkin" melakukan korupsi dan penyalahgunaan jabatannya untuk mendapatkan kekayaan yang tidak wajar. Akan tetapi kekayaan tersebut bukan untuk diri mereka sendiri. Akan tetapi untuk keluarga, istri dan anak-anaknya. Sedangkan diri mereka sendiri mungkin termasuk orang dengan pola hidup yang sederhana. akan tetapi karena lingkungna mereka yang sangat menghargai kehidupan yang meterialistis, mau tidak mau mereka juga ikut dalam arus tersebut. Paling tidak istri dan anak-anaknya masuk dalam pergaulan yang sangat menghargai meterialisme. Karena itu sangat komplek sekali jika kita ingin memberantas korupsi. Memang tidak semudah seperti membalikkan sepotong ikan di piring. Karena semua lapisan masyarakat ikut terlibat dan sistem yang ada juga mendukung praktek yang korup ini. Sejarah mencatat begitu banyak pemimpin yang dipilih oleh rakyat karena mengangkat isu pemberantasan korupsi sebagai tema sentral kampanye mereka. Tetapi paradoks terjadi, terlepas apakah mereka benar-benar anti korupsi dan pada walnya berupaya keras untuk memberantas korupsi, ataukah mereka sekadar menggunakan isu korupsi untuk meraih simpati masa saja, banyak di antara mereka yang jatuh akibat kasus korupsi.
Jadi kunci utama tetap ada pada sang pemimpin. Tidak ada peperangan yang dimenangkan jika tidak dipimpin oleh seorang pemimpin yang handal. Tidak juga ada bisnis yang berhasil dan sukses tanpa dipimpin oleh orang yang kompeten. Bahkan negara kita menunggu hingga 300 tahun lamanya untuk bisa lepas dari penjajahan karena memang belum ada pemimpin yang mampu untuk melepaskan negeri ini dari penjajah.
Pertanyaannya samapai kapan hal ini akan berlangsung. Apakah kita hanya menunggu dan melihat saja tanpa melakukan sesuatu dan berharap korupsi akan pergi dengan sendirinya. Akuyakin sampai korupsi sudah mencapai titik jenuh maka akan muncul seorang pemimpin yang akan bersedia mati untuk memimpin pemberantasan korupsi ini. Kapan waktunya akan terjadi, mungkin aku sendiri yang akan memimpin negeri ini terbebas dari korupsi. Kita tunggu saja apakah mimpiku ini akan menjadi kenyataan. Tulisan ini akan menjadi saksi sejarah jika hal tersebut menjadi kenyataan di masa yang akan datang....

Negara bebas korupsi sebuah utopia?
Transformasi sistem politik dan hukum dalam tubuh birokrasi di indonesia harus ditingkatkan. kesempatan ini di gunakan untuk membuat suatu tatanan atau pola demokrasi yang berimplikasi pada sebuah keteraturan sosial (social order), disamping itu reformasi birokrasi dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik ditengah hiruk pikuk pemerintahan yang sedang berlangsung. Kondisi "Chaos" akan mengakibatkan berbagai penyimpangan /deviasi dalam seluruh aspek. Struktur dan sistem pemerintahan yang kaku dan tidak bersahaja dengan publik berakibat fatal dalam membangun kredibilitasnya. 
Korupsi tidak bisa ditekan ke level nol,, tetapi dapat digiring menuju ke level optimal. Secara teori upaya pemberantasan korupsi akan tersu dilakukan hingga kerugian yang ditanggung masyarakat akibat perunit korupsi sama dengan biaya pemberantas per unit korupsi. Ketika titik keseimbangan tersebut terjadi, pemberantasan korupsi umumnya dihentikan, meniggalkan jumlah korupsi pada level omtimum tertentu.
Sindiran konsep good governance mengindikasikan bahwa dalam pemerintahan ada terjadi berbagai penyimpangan dan ketidakadilan dalam pengambilan keputusannya. sebuah pertanyaan yang menjadi dilema kita, yaitu' pemerintah ada untuk melayani masyarakat ataukah masyarakat harus menjadi budak dalam melanggengkan kekuasaannya. Sinisme publik terhadap fenomena ini menjadi kuat ketika pemerintah terkesan diam dan tidak mempunyai jalan keluar untuk setiap persoalan yang terjadi di negeri ini. Timor-timur menjadi salah satu pengalaman bahwa semakin kita tidak peduli dengan jati diri kita sebagai bangsa yang berdaulat, maka kekuatan yang lebih besar dan peduli dengan kemerdekaan bangsa yang direncanakan semakin kuat. implikasi dari pengalaman ini adalah sebuah proses referendum yang sebenarnya tidak diinginkan oleh bangsa yang berdaulat ini. contoh dan pengalaman ini apakah akan terus berlangsung dan hanya didiamkan saja? Papua salah satu wilayah yang kaya dengan sumber daya alamnya apakah kita biarkan hilang begitu saja? dengan adanya insiden-insiden di areal profitnya (free port). Profil Indonesia akan lebih dikenal dengan sistem barter image atau good governance. Sebuah pemerintahan yang bebas korupsi,nepotisme dan kolusi menjadi mimpi semata ataukah program segelintir cendekiawan yang tulus memperjuangkan sebuah keadilan? Salah satu kunci  good governance adalah transparansi yang selalu di kumandangkan tetapi selalu menjadi alasan kuat di robohkan sistem ini. Ketakutan di ketahui dan diperiksa menjadi kendala terlaksananya proses transparansi dalam tubuh demokrasi. ini kah yang dinamakan demokrasi? Artinya segala-galanya bebas baik dalam tindakannya tanpa memperhitungkan etika dan norma yang ada di negara ini?Para Koruptor bisa bebas ke luar negeri, proses           peradilan dapat di intervensi. kebanggaan kita akan sistem demokrasi menjadi kian rancu dan perlu di tata lagi.
Kebebasan seharusnya didasari tanggung jawab sosial yang berimplikasi positif untuk kemajuan bangsa ke depan. pengalaman dan tantangan menjadi bagian penting peningkatan kualitas dan kapasitas kita dimata dunia.   

Saran
            Sebaiknya pemerintah lebih serius dalam menanggulagi masalah korupsi ini, karena masalah ini sungguh merugikan masyarakat terutamanya dalam pembangunan dan ekonomi. Dan bagi para pejabat-pejabat sebaiknya menahan diri untuk mengambil hak milik orang lain. Sebab, jika kita mengambil hak milik orang lain, kita tak ada bedanya dengan orang yang tak punya apa-apa.

Referensi:
http://arekprambon.blogspot.com/2011/11/alasan-matematis-kenapa-korupsi-susah.html

aksayalfath.files.wordpress.com

MENGAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR

Sebelum membahas lebih jauh saya akan memberi penjelasan kepada anda para pembaca kronologi Bank Century itu sendiri.

Berikut kronologi kasus Bank Century:

1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.

Juni 2005
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.

2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.

1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.

13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.   Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.

14 November 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.

20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.

21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.

22 Noevember 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).

23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.

26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.

Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.

Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.

1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.

Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.

29 Mei 2009
Kabareskrim Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.

Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.

Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.

Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.

2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.

21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.

12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.

27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.

10 September 2009
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

30 September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.

21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.

12 November 2009
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.

Berikut ada cara untuk membongkar kasus Bank Century dari hulu hingga ke hilir:
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menegaskan hal itu di hadapan pansus DPR. Ia punya pengalaman dalam bidang intelijen keuangan.
Susno Duadji mengakui, bukan hal sulit mengetahui aliran dana talangan di Bank Century. Setiap aliran uang pasti ada datanya dan dicatat. Sebab saat nasabah buka rekening, maka mudah diperiksa apakah dia setor uang atau tidak.
Karena itu, pansus perlu memanggil seorang nasabah Bank Century di Makassar, untuk bersaksi karena rekeningnya tiba-tiba menjadi Rp 33 miliar. Perlu juga turut diundang, sopir taksi di Ciputat, Tangerang, yang rekeningnya menjadi ratusan miliar. Pansus perlu tahu, peristiwa itu ‘kecelakan’ atau by design.
Di sini, perlu juga turut dipanggil dua pimpinan cabang Bank Century di Makassar serta Ciputat dan polisi yang mengusut kasus itu.
Publik sebagian ingat bahwa salah satu modus kejahatan keuangan adalah membuat perubahan fiktif yang sifatnya bohong. Maka, tidak sulit membongkar kasus aliran dana Bank Century. Karena ini aliran duit, tidak terlalu sulit, serupiah pun tercatat.
Caranya?
Lebih mudah karena untuk memeriksa aliran dana, tinggal panggil siapa yang mengeluarkan rekening dan lihat catatannya agar bisa diketahui waktu nasabah buka rekening, diasetor uang atau tidak.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memberikan data aliran dana kepada Pansus Century. Dalam data itu disebut-sebut ada sejumlah nama yang mirip politisi dan tokoh nasional.
Tetapi, data aliran dana yang diberikan PPATK kepada Pansus Century itu, merupakan data aliran dana setelah Century mendapat bailout atau talangan Rp6,7 triliun.
Dengan melihat berbagai persoalan itu, maka kasus Bank Century itu harus dibongkar secara terinci. Apalagi karena ada hal yang mencengangkan yakni Robert Tantular beserta kroni-kroninya menyebar uang hasil penggelapan Bank Century di banyak negara.
Di Jersey Robert menyimpan uang US$16,5 juta, lalu di Kuba US$ 14,8 juta, Bermuda US$ 7,227 juta, Swiss US$ 220 juta, lalu di Inggris terdapat uang milik istri Robert Tantular sebesar US$872.000 dan US$55.000 yang tersimpan di bank terpisah. Namun selain di sejumlah negara itu, Robert juga menyimpang uang di Virgin Island dan Cayman Island.
Perbuatan Robert ‘menyimpan’ sejumlah uang nasabah itu, menguatkan pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Wapres bahwa Bank Century dirampok oleh pemiliknya sendiri.
Harus kita akui Robert Tantular benar-benar licik dan bukan hanya licin saja.Buktinya, dalam beberapa kali pemeriksaan dia tetap berupaya mengalihkan perbuatannya kepada pihak lain, padahal sudah jelas-jelas namanya tertera dalam BAP. Contohnya,pernah waktu pemeriksaan Robert mencoba untuk melemparkan tanggungjawabnya kepada sekretarisnya.
Waktu itu,sempat Robert Tantular menyuruh sekretarisnya untuk menukarkan duitnya sebesar Rp3 miliar hanya dalam tiga hari. Saat hal masalah itu dikonfirmasikan kepada Robert, malah dia berupaya untuk melemparkan tanggung jawab ke sekretarisnya. Ini jelas indikasi bahwa dia melakukan kriminalitas kerah putih.
Untuk menuntaskan kejahatan kerah putih itu, sejauh ini sejumlah wakil fraksi di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century menyatakan sekitar 70% hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait skandal bank itu terkonfirmasi kebenarannya oleh para saksi yang telah didengar keterangannya.
Memang ada pertentangan pendapat dan saling lempar tanggung jawab antara para saksi selama pemeriksaan. Namun, jika keterangan itu dikaitkan dengan analisis BPK, dapat disimpulkan hasil audit itu mendekati kebenaran.
Artinya, penjelasan atau keterangan para saksi menguatkan dugaan BPK. Dengan demikian, Pansus juga sudah melengkapinya dengan pendapat ahli dan mengkonfrontir pendapat beberapa saksi.
Bagaimanapun, publik ingin skandal Bank Century yang menghebohkan Indonesia itu, dituntaskan secara menyeluruh agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan.

Sumber :
http://hermansuryantoadaapahariini.wordpress.com/2010/01/22/melacak-aliran-dana-bank-century/
http://century-gate.blogspot.com/2009/12/kronologi-kasus-bank-century.html
http://www.tempo.co/read/news/2009/11/14/063208353/Kronologi-Aliran-Rp-67-Triliun-ke-Bank-Century


PENGARUH KENAIKAN BBM BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA

Bahan Bakar Minyak atau yang dikenal dengan BBM adalah suatu kebutuhan pokok setiap manusia karena setiap masyarakat membutuhkan BBM ini untuk menjalankan aktifitas kehidupan sehari –hari

HUBUNGAN BBM DENGAN MASYARAKAT ?
Ya tentu saja ada hubungan antara BBM dengan masyarakat, tanpa BBM masyarakat sulit untuk menjalani aktivitas kesahariannya, ya sebagai contoh kendaraan banyak orang orang kerja,sekolah,dll menggunakan kendaraan dan kendaraan itu membutuhkan BBM untuk bisa berjalan tanpa adanya BBM kendaraan tersebut tidak bisa berjalan. Nah dapat disimpulkan bahwa BBM ini merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia, BBM sangat mempengaruhi perekonomian karena BBM mempengaruhi biaya produksi, naiknya biaya distribusi dan juga bisa menaikan inflasi.

DAMPAK KENAIKAN BBM TERHADAP PEREKONOMIAN
Jika suatu harga BBM melonjak tinggi maka suatu bahan bahan pokok masyarakat akan melambung tinggi dan perekonomian di suatu Negara ini pun akan merosot dan akan banyak masyarakat masyarakat msikin di Negara ini.
Harga barang-barang menjadi lebih mahal, daya beli merosot,kerena penghasilan tetap.  Ujungnya perekonomian akan stagnan dan tingkat kesejahteraan terganggu.
Di sisi lain, kredit macet semakin kembali meningkat, yang paling parah adalah semakin sempitnya lapangan kerja karena dunia usaha menyesuaikan produksinya sesuai dengan kenaikan harga serta penurunan permintaan barang.

Hal-hal di atas terjadi jika harga BBM dinaikkan, Bagaimana jika tidak? Subsidi pemerintah terhadap BBM akan semakin meningkat juga,mengapa? Meskipun negara kita merupakan penghasil minyak, dalam kenyataannya untuk memproduksi BBM kita masih membutuhkan impor bahan baku minyak juga.
Dengan tidak adanya kenaikan BBM, subsidi yang harus disediakan pemerintah juga semakin besar. Dari mana menutupi sumber subsidi  tersebut? Salah satunya adalah kenaikan pendapatan ekspor. Mengapa dapat seperti itu?Karena kenaikan harga minyak dunia juga mendorong naiknya harga ekspor komoditas tertentu, seperti kelapa sawit karena minyak sawit mentah (CPO) merupakan subsidi minyak bumi. Income dari naiknya harga CPO tidak akan sebanding dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk subsidi minyak.

Sehubungan dengan kondisi di atas kira-kira kebijakan apakah yang akan diambil oleh pemerintah ?

INFLASI
Jika harga BBM dinaikkan, citra pemerintah secara politik akan terganggu, rakyat tentu tidak setuju jika harga-harga menjadi mahal, jika pemerintah terganggu dampaknya menjadi sangat luas,jadi, jika mengacu pada hal tersebut kemungkinan harga BBM tidak akan dinaikkan.
Tetapi masalah belum selesai sampai di sini, walaupun harga BBM tidak dinaikkan, tetap saja dampak kenaikan harga minyak dunia berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia termasuk didalamnya iklim investasi.
Kenaikan harga minyak dunia membuat biaya produksi meningkat. Itu berarti harga jual barang-barang impor impor juga akan mahal yang akan berdampak pada inflasi karena kenaikan harga impor barang.
Dampak dari hal ini pertama,tingkat bunga dana dan kredit belum akan turun dalam waktu dekat, kedua tingkat bunga yang bertendensi meningkat atau minimal tetap akan berbanding terbalik terbalik dengan harga obligasi. Artinya jika tingkat bunga meningkat, harga obligasi berkemungkinan akan turun. Ketiga,t ingkat bunga yang tidak berubah juga memberikan perbedaan tingkat bunga di dalam negeri dengan luar negeri yang relatif tetap atau bahkan kenaikan harga tentu akan mengakibatkan penurunan daya beli (pendapatan riil). Dampak ini sangat bervariasi tergantung pada pola konsumsi dan sensitifitas dari harga masing-masing komoditi terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Rumah tangga miskin umumnya relatif terproteksi mengingat tiga hal. Pertama, pangsa konsumsi langsung Bahan Bakar Minyak (BBM) relatif kecil. Untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) non minyak tanah, pangsa kelompok 40% terbawah kurang dari 1% dari total pendapatan. Hanya minyak tanah yang lumayan besar yaitu sekitar 2,6% dari total pengeluara
konsumsi komoditi yang sensitif terhadap kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pun relatif kecil seperti pengeluaran untuk transportasi. Ketiga, komoditi yang dominan dalam pola konsumsi rumah tangga 40% terbawah yaitu beras sebetulnya juga tidak bergerak banyak karena harga komoditi ini dijaga oleh pemerintah dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan pada saat siklus harga beras mengalami penurunan. Walhasil kalau kita lihat beban kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga tingkat pendapatan menengah atas cenderung meningkat lebih dari proposional dan menurun lagi walaupun masih jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok 40% terbawah.


HUBUNGAN ANTARA EKONOMI HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Sebelum membahas lebih jauh apa hubungan ekonomi hukum mari kita cari tau apa itu ekonomi dan apa itu hukum berikut penjelasan saya soal kedua pembahasan ini

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

hukum di Indonesia ini menurut saya masih lemah karena masih banyaknya proses sosial dan ekonomi yang tidak berjalan dengan baik dan semestinya. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama dan mempunyai keterkaitan satu sama lain yang apabila kita menjalankan dua-duanya dengan baik maka akan terciptanya kesejahteraan masyarakat. Atau Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hubungan Pertumbuhan Ekonomi Dengan Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan mengapa Negara ini terbentuk. Kesejahteraan masyarakat akan berimbas kepada politik, hukum, ekonomi dan sebagainya. Kesejahteraan masyarakat dapat diartikan sebagai pilar utama dalam bangunan yang bernama Negara. Tanpa masyarakat sebuah Negara akan jalan ditempat.

Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi akiibat ke tidak puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.

Cara Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lima prioritas langkah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat:
1.      Pertama, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.
2.      Kedua, peningkatan kualitas simberdaya manusia Indonesia.
3.      Ketiga, pemantapan reformasi birokrasi dan hukum serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional.
4.      Keempat, penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.

5.      Kelima  yaitu peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.Selain itu kesejahteraan masyarakat juga dapat di tingkatkan dengan mengadakan training-training di balai latihan kerja untuk menambah jumlah pekerja tenaga ahli agar perkembangan teknologi serta pemasukan negara bisa terus tumbuh berkembang.