Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk menjamin berfungsinya
mekanisme pasar secara efisien dan lancar, melindungi berbagai jenis usaha,
memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem
keuangan dan sistem perbankan.
Hukum ekonomi di
Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.
Hukum ekonomi sosial yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM)
manusia di Indonesia.
Sementara itu, hukum
ekonomi menganut asas sebagai berikut :
-Asas keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan YME
-Asas manfaat
-Asas demokrasi
pancasila
-Asas adil dan merata
-Asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
-Asas hukum
-Asas kemandirian
-Asas keuangan
-Asas ilmu pengetahuan
-Asas kebersamaan,
kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
-Asas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
-Asas kemandirian yang
berwawasan kenegaraan.
Lalu bagaimana cara
membenahi hukum di Indonesia agar investor asing mau masuk ke Indonesia?? Sebenarnya investasi asing dapat mengurangi
angka kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di masyarakat ternyata bukan
hanya itu saja adanya investasi asing juga dapat mengurangi angka
ketergantungan yang berlebihan yang terjadi di Negara Indonesia ini.
Saat ini yang dilakukan
pemerintah adalah supaya investor asing berminat, yaitu dengan media
elektronik, dengan media elektronik kita dapat memberikan informasi tentang
Indonesia bahwa Indonesia dapat di percaya untuk tempat berinvestasi, contohnya
saja saat ini semakin banyak perusahaan asing atau gedung gedung milik orang
asing atau perkebunan Indonesia di kelola oleh orang asing.
Investasi asing dapat
juga memberikan kita manfaat tetapi kadangkala investasi asing mempunyai dampak
negative yang sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah setempat oleh karena
itu untuk mencegah terjadinya kasus yang tidak diinginkan, pihak Indonesia
maka, bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia sudah di atur
dalam undang – undang 1945.
Lalu juga bagaimana
membenahi hukum ekonomi di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada
baiknya kita membahas apa itu Hukum Ekonomi? Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada pun contoh dari
hukum ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Jika
harga bahan bakar minyak (BBM) naik maka harga-harga sembako dan barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
Lalu apa sesungguhnya upaya yang dapat dilakukan untuk membenahi
hukum di Indonesia?? Menurut saya hal yang perlu dilakukan adalah pertama
memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia itu sendiri. Sistem
perkonomian yang masih belum terarah dengan baik banyak menimbulkan kerugian
bagi banyak kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Oleh
karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat untuk membuat perkonomian
di Indonesia berjalan lebih baik. Dan selain itu juga kita membutuhkan
partisipasi masyarakat agar bisa menjalankam hukum di Indonesia ini secara
baik, kita juga butuh angota-anggota hukum yang jujur, adil dan bijaksana.
Daftar pustaka