Kamis, 28 Maret 2013

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM DI INDONESIA



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 
1.      Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
-Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
-Asas manfaat
-Asas demokrasi pancasila
-Asas adil dan merata
-Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
-Asas hukum
-Asas kemandirian
-Asas keuangan
-Asas ilmu pengetahuan
-Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
-Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
-Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Lalu bagaimana cara membenahi hukum di Indonesia agar investor asing mau masuk ke Indonesia??  Sebenarnya investasi asing dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di masyarakat ternyata bukan hanya itu saja adanya investasi asing juga dapat mengurangi angka ketergantungan yang berlebihan yang terjadi di Negara Indonesia ini.
Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah supaya investor asing berminat, yaitu dengan media elektronik, dengan media elektronik kita dapat memberikan informasi tentang Indonesia bahwa Indonesia dapat di percaya untuk tempat berinvestasi, contohnya saja saat ini semakin banyak perusahaan asing atau gedung gedung milik orang asing atau perkebunan Indonesia di kelola oleh orang asing.
Investasi asing dapat juga memberikan kita manfaat tetapi kadangkala investasi asing mempunyai dampak negative yang sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah setempat oleh karena itu untuk mencegah terjadinya kasus yang tidak diinginkan, pihak Indonesia maka, bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia sudah di atur dalam undang – undang 1945.
Lalu juga bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita membahas apa itu Hukum Ekonomi? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Ada pun contoh dari hukum ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik maka harga-harga sembako dan barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.    Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.     Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.    Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

Lalu apa sesungguhnya upaya yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum di Indonesia?? Menurut saya hal yang perlu dilakukan adalah pertama memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia itu sendiri. Sistem perkonomian yang masih belum terarah dengan baik banyak menimbulkan kerugian bagi banyak kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat untuk membuat perkonomian di Indonesia berjalan lebih baik. Dan selain itu juga kita membutuhkan partisipasi masyarakat agar bisa menjalankam hukum di Indonesia ini secara baik, kita juga butuh angota-anggota hukum yang jujur, adil dan bijaksana.

Daftar pustaka

WAJAH HUKUM DI INDONESIA



Indonesia merupakan negara hukum. Karena segala sesuatu yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia pasti selalu berkaitan dengan hukum. Dari semua bidang, hukum merupakan acuan dasar seseorang untuk memastikan suatu hal itu melanggar aturan atau tidak. Dalam bidang politik, budaya, bahkan ekonomi pun mempunyai hukum dasar masing masing.
Hukum menurut wikipedia.com adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Yang akan saya bahas dalam artikel ini adalah wajah hukum di Indonesia saat ini. Ketika saya menanyakan tentang hukum kepada teman-teman saya, mereka menjawab, hukum itu berkaitan dengan hukuman yang akan diterima oleh orang yang berbuat salah, dan pada akhirnya orang tersebut akan dipenjara.

“Bahwa tujuan akhir bernegara hukum adalah untuk menjadikan kehidupan rakyat dan bangsa ini bahagia,” – Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, S.H
Sepenggal kutipan diatas dari Guru Besar Sosiologi Hukum Undip ini memang tertuju untuk sebuah negara yang hari ini berulang tahun ke-66, yaitu Republik Indonesia. Negara ini memang dicita-citakan sebagai negara hukum ataurechtstaat bukan negara berdasarkan kekuasaan. Jadi sudah jelas bahwa di semua bidang kehidupan di Indonesia itu diatur oleh hukum. Namun, pertanyaannya: Apakah aturan hukum di negeri ini sudah bisa membuat rakyat bahagia? Sesuai kutipan Profesor Satjipto Rahardjo diatas.
Jika kita ibaratkan hukum seperti bentuk wajah maka wajah hukum di Indonesia itu sangatlah lengkap, dia mempunyai mata, hidung, dan mulut, tetapi masih ada saja luka dan goresan dalam wajah tersebut. Ini artinya bahwa sistem hukum di Indonesia sudah sangatlah lengkap tetapi pada kenyataannya sering terjadi penyelewangan hukum yang membuat citra hukum itu menjadi rusak.
Tidak bisa dipungkiri, realita wajah hukum di Indonesia memang seperti ini, keadilan terkadang sulit tercipta. Padahal, tujuan mulia hukum sebenarnya adalah untuk kepentingan manusia. Hukum juga bertujuan untuk membuat ketertiban masyarakat melalui proses yang berkeadilan. Meminjam pernyataan Profesor Satjipto Rahardjo: “hukum harus digali dengan upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dan menggapai keadilan.”
Wajah hukum Indonesia mungkin masih banyak luka disana-sini, tetapi semangat kita – sebagai mahasiswa baru hukum-- untuk memoles kembali wajah yang luka tersebut di masa mendatang masih tetap menyala.
Indonesia sebagai negara hukum yang berumur 66 tahun ini kemungkinan masih bisa berbenah diri di bidang hukum. Tetap optimis karena perjuangan belum selesai.

Dimana keadilan hukum Indonesia saat ini??? Saya sebagai rakyat Indonesia cukup kecewa dengan fakta-fakta tersebut. tapi sebenarnya kita masih punya harapan untuk hukum di Indonesia. Sekalipun tidak komprehensif perlu ada langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain :
 1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya.
3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ]
 4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri.
5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
6). Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat.

Daftar Pustaka:
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. 2010
http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=penegakan-hukum-antara-harapan-dan-kenyataan