Sebelum membahas lebih
jauh saya akan memberi penjelasan kepada anda para pembaca kronologi Bank
Century itu sendiri.
Berikut kronologi kasus
Bank Century:
1989
Robert Tantular
mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah
Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada
Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan
oleh Bank Indonesia.
2004
Dari merger Bank
Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior
Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank
tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengesahkan Bank Century.
Juni 2005
Budi Sampoerna menjadi
salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.
2008
Beberapa nasabah besar
Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu,
sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu
adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak
dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan
kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang
bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century
mengalami likuiditas.
13
November 2008
Gubernur Bank Indonesia
Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana
permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank
Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri
Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.
14 November 2008
Bank Century mengajukan
permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan.
Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century
cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
20 November 2008
Bank Indonesia
menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank
Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite
Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas
nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31
Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century
minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk
menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut
juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi.
Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
21 November 2008
Mantan Group Head
Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank
Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.
22 Noevember 2008
Delapan pejabat Bank
Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto
Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim
(Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang
(Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).
23 November 2008
Lembaga penjamin
langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia
menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam
peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal
sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
26 November 2008
Robert Tantular
ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung
ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi
kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat
yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century
untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.
Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang
ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
Desember 2008
Lembaga penjamin
mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut
dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
3 Februari 2009
Lembaga penjamin
mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil
assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
1 April 2009
Penyidik KPK hendak
menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun
penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana
penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso
Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.
Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri
Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century.
Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari
PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
29 Mei 2009
Kabareskrim Susno
Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi
Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan
mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun-
dalam bentuk rupiah.
Juni 2009
Bank Century mengaku
mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar
US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah
pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum
membayar sepeserpun pada kliennya.
Juli 2009
KPK melayangkan surat
permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank
Century.
Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno
Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon
selulernya.
2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi
pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto megatakan
jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan
lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan
tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro
kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762
triliun.
12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama
Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti
menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009,
Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman
delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.
27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat
memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk
menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut
DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank
Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank
Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari
yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank
Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
28
Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf
Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah
diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus
2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu
tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.
10 September 2009
Majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert
Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap
telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
30 September 2009
Laporan awal audit
Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas
di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan
serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan
dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
2 Oktober 2009
Nama Bank Century
diganti menjadi Bank Mutiara.
21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan
temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil
untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari
kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus
Bank Century menjadi perdebatan di DPR.
12 November 2009
139 anggota DPR dari 8
Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.
Berikut ada cara untuk membongkar kasus Bank Century dari hulu hingga ke hilir:
Mantan Kepala Badan
Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menegaskan hal itu
di hadapan pansus DPR. Ia punya pengalaman dalam bidang intelijen keuangan.
Susno Duadji mengakui,
bukan hal sulit mengetahui aliran dana talangan di Bank Century. Setiap aliran
uang pasti ada datanya dan dicatat. Sebab saat nasabah buka rekening, maka
mudah diperiksa apakah dia setor uang atau tidak.
Karena itu, pansus
perlu memanggil seorang nasabah Bank Century di Makassar, untuk bersaksi karena
rekeningnya tiba-tiba menjadi Rp 33 miliar. Perlu juga turut diundang, sopir
taksi di Ciputat, Tangerang, yang rekeningnya menjadi ratusan miliar. Pansus
perlu tahu, peristiwa itu ‘kecelakan’ atau by design.
Di sini, perlu juga
turut dipanggil dua pimpinan cabang Bank Century di Makassar serta Ciputat dan
polisi yang mengusut kasus itu.
Publik sebagian ingat
bahwa salah satu modus kejahatan keuangan adalah membuat perubahan fiktif yang
sifatnya bohong. Maka, tidak sulit membongkar kasus aliran dana Bank Century.
Karena ini aliran duit, tidak terlalu sulit, serupiah pun tercatat.
Caranya?
Lebih mudah karena
untuk memeriksa aliran dana, tinggal panggil siapa yang mengeluarkan rekening
dan lihat catatannya agar bisa diketahui waktu nasabah buka rekening, diasetor
uang atau tidak.
Sebelumnya, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memberikan data aliran
dana kepada Pansus Century. Dalam data itu disebut-sebut ada sejumlah nama yang
mirip politisi dan tokoh nasional.
Tetapi, data aliran
dana yang diberikan PPATK kepada Pansus Century itu, merupakan data aliran dana
setelah Century mendapat bailout atau talangan Rp6,7 triliun.
Dengan melihat berbagai
persoalan itu, maka kasus Bank Century itu harus dibongkar secara terinci.
Apalagi karena ada hal yang mencengangkan yakni Robert Tantular beserta
kroni-kroninya menyebar uang hasil penggelapan Bank Century di banyak negara.
Di Jersey Robert
menyimpan uang US$16,5 juta, lalu di Kuba US$ 14,8 juta, Bermuda US$ 7,227
juta, Swiss US$ 220 juta, lalu di Inggris terdapat uang milik istri Robert
Tantular sebesar US$872.000 dan US$55.000 yang tersimpan di bank terpisah.
Namun selain di sejumlah negara itu, Robert juga menyimpang uang di Virgin
Island dan Cayman Island.
Perbuatan Robert
‘menyimpan’ sejumlah uang nasabah itu, menguatkan pernyataan mantan Wakil
Presiden Jusuf Kalla, mantan Wapres bahwa Bank Century dirampok oleh pemiliknya
sendiri.
Harus kita akui Robert
Tantular benar-benar licik dan bukan hanya licin saja.Buktinya, dalam beberapa
kali pemeriksaan dia tetap berupaya mengalihkan perbuatannya kepada pihak lain,
padahal sudah jelas-jelas namanya tertera dalam BAP. Contohnya,pernah waktu
pemeriksaan Robert mencoba untuk melemparkan tanggungjawabnya kepada
sekretarisnya.
Waktu itu,sempat Robert
Tantular menyuruh sekretarisnya untuk menukarkan duitnya sebesar Rp3 miliar
hanya dalam tiga hari. Saat hal masalah itu dikonfirmasikan kepada Robert,
malah dia berupaya untuk melemparkan tanggung jawab ke sekretarisnya. Ini jelas
indikasi bahwa dia melakukan kriminalitas kerah putih.
Untuk menuntaskan
kejahatan kerah putih itu, sejauh ini sejumlah wakil fraksi di Panitia Khusus
(Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century menyatakan sekitar 70% hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait skandal bank itu terkonfirmasi kebenarannya oleh
para saksi yang telah didengar keterangannya.
Memang ada pertentangan
pendapat dan saling lempar tanggung jawab antara para saksi selama pemeriksaan.
Namun, jika keterangan itu dikaitkan dengan analisis BPK, dapat disimpulkan
hasil audit itu mendekati kebenaran.
Artinya, penjelasan
atau keterangan para saksi menguatkan dugaan BPK. Dengan demikian, Pansus juga
sudah melengkapinya dengan pendapat ahli dan mengkonfrontir pendapat beberapa
saksi.
Bagaimanapun, publik
ingin skandal Bank Century yang menghebohkan Indonesia itu, dituntaskan secara
menyeluruh agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan.
Sumber :
http://hermansuryantoadaapahariini.wordpress.com/2010/01/22/melacak-aliran-dana-bank-century/
http://century-gate.blogspot.com/2009/12/kronologi-kasus-bank-century.html
http://www.tempo.co/read/news/2009/11/14/063208353/Kronologi-Aliran-Rp-67-Triliun-ke-Bank-Century