1. ETIKA DALAM AUDITING
1.1 KEPERCAYAAN PUBLIK
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan
masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
1.2 TANGGUNG JAWAB AUDITOR TERHADAP PUBLIK
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan
untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
- Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
- Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
1.3 TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
The Auditing Practice Committee, yang merupakan
cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
- Sistem Akuntansi.
- Bukti Audit.
- Pengendalian Intern.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
1.4 INDEPENDENT AUDITOR
Mulyadi dan Puradireja, 2002, 26 : Independensi juga
berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan
hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian
dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap
auditor.
1.5 PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI
INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar
terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
2. ETIKA
DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
2.1 TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PAJAK
IRS mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi
pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993 : 85)
menyatakan bahwa suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari
entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus
terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai
bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke
arah tujuan umum.
2.2 ETIKA AKUNTAN PAJAK
AICPS’s Statement On Responsibilities in Tax
Practice meyetujui akuntan merangkap peran sebagai penasehat hukum untuk klien
dan pembawa kebenaran untuk pemerintahan. Dari perspektif etika, peran rangkap
ini sangatlah penting karena peran rangkap akuntansi perpajakan lebih mempunyai
tanggung jawab dua kali lipat daripada peran auditor yang kita ketahui selama
ini. Akuntansi perpajakan mempunyai beberapa tanggung jawab masyarakat melalui
pemerintah.
2.3 KOMPLEKSITAS ATURAN PERPAJAKAN VS TUNTUTAN KLIEN
Berikut ini disajikan kasus yang mencerminkan
kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien:
- Jeratan Pajak Ganda pada Dividen
Secara teori Indonesia menganut klasikal sistem.
Artinya, ada pembedaan subyek pajak. Yaitu subyek pajak badan dan subjek pajak
perseorangan. Yang bermasalah dalam pajak deviden adalah terjadi economic
double taxation.
- Sengketa Pajak
Kalau terjadi dispute, yakni hitungan wajib pajak
(WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat Fiscus
terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah
hitungan aparat pajak dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP
sebesar 50 persen dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada
pengadilan pajak.
- Tarif Pajak yang tinggi
Tarif pajak yang tinggi membuat banyak orang yang
lain lebih sering menghindar dan kucing-kucingan dengan petugas pajak. Dalam
pikiran mereka, sekali anda punya NPWP, anda akan dikejar oleh aparat pajak.
Prinsip ini membuat mereka kalau bisa selalu baku atur atau main belakang
dengan fiscus.
Daftar Pustaka
Brooks, Leonard (2012). Etika Profesi dan Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
Ikhsan, Arfan (2009). Akuntansi Keperilakuan. Jakarta: Salemba Empat