Senin, 24 Juni 2013

MENGAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR

Sebelum membahas lebih jauh saya akan memberi penjelasan kepada anda para pembaca kronologi Bank Century itu sendiri.

Berikut kronologi kasus Bank Century:

1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.

Juni 2005
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.

2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.

1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.

13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.   Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.

14 November 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.

20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.

21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.

22 Noevember 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).

23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.

26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.

Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.

Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.

1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.

Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.

29 Mei 2009
Kabareskrim Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.

Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.

Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.

Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.

2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.

21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.

12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.

27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.

10 September 2009
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

30 September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.

21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.

12 November 2009
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.

Berikut ada cara untuk membongkar kasus Bank Century dari hulu hingga ke hilir:
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menegaskan hal itu di hadapan pansus DPR. Ia punya pengalaman dalam bidang intelijen keuangan.
Susno Duadji mengakui, bukan hal sulit mengetahui aliran dana talangan di Bank Century. Setiap aliran uang pasti ada datanya dan dicatat. Sebab saat nasabah buka rekening, maka mudah diperiksa apakah dia setor uang atau tidak.
Karena itu, pansus perlu memanggil seorang nasabah Bank Century di Makassar, untuk bersaksi karena rekeningnya tiba-tiba menjadi Rp 33 miliar. Perlu juga turut diundang, sopir taksi di Ciputat, Tangerang, yang rekeningnya menjadi ratusan miliar. Pansus perlu tahu, peristiwa itu ‘kecelakan’ atau by design.
Di sini, perlu juga turut dipanggil dua pimpinan cabang Bank Century di Makassar serta Ciputat dan polisi yang mengusut kasus itu.
Publik sebagian ingat bahwa salah satu modus kejahatan keuangan adalah membuat perubahan fiktif yang sifatnya bohong. Maka, tidak sulit membongkar kasus aliran dana Bank Century. Karena ini aliran duit, tidak terlalu sulit, serupiah pun tercatat.
Caranya?
Lebih mudah karena untuk memeriksa aliran dana, tinggal panggil siapa yang mengeluarkan rekening dan lihat catatannya agar bisa diketahui waktu nasabah buka rekening, diasetor uang atau tidak.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memberikan data aliran dana kepada Pansus Century. Dalam data itu disebut-sebut ada sejumlah nama yang mirip politisi dan tokoh nasional.
Tetapi, data aliran dana yang diberikan PPATK kepada Pansus Century itu, merupakan data aliran dana setelah Century mendapat bailout atau talangan Rp6,7 triliun.
Dengan melihat berbagai persoalan itu, maka kasus Bank Century itu harus dibongkar secara terinci. Apalagi karena ada hal yang mencengangkan yakni Robert Tantular beserta kroni-kroninya menyebar uang hasil penggelapan Bank Century di banyak negara.
Di Jersey Robert menyimpan uang US$16,5 juta, lalu di Kuba US$ 14,8 juta, Bermuda US$ 7,227 juta, Swiss US$ 220 juta, lalu di Inggris terdapat uang milik istri Robert Tantular sebesar US$872.000 dan US$55.000 yang tersimpan di bank terpisah. Namun selain di sejumlah negara itu, Robert juga menyimpang uang di Virgin Island dan Cayman Island.
Perbuatan Robert ‘menyimpan’ sejumlah uang nasabah itu, menguatkan pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Wapres bahwa Bank Century dirampok oleh pemiliknya sendiri.
Harus kita akui Robert Tantular benar-benar licik dan bukan hanya licin saja.Buktinya, dalam beberapa kali pemeriksaan dia tetap berupaya mengalihkan perbuatannya kepada pihak lain, padahal sudah jelas-jelas namanya tertera dalam BAP. Contohnya,pernah waktu pemeriksaan Robert mencoba untuk melemparkan tanggungjawabnya kepada sekretarisnya.
Waktu itu,sempat Robert Tantular menyuruh sekretarisnya untuk menukarkan duitnya sebesar Rp3 miliar hanya dalam tiga hari. Saat hal masalah itu dikonfirmasikan kepada Robert, malah dia berupaya untuk melemparkan tanggung jawab ke sekretarisnya. Ini jelas indikasi bahwa dia melakukan kriminalitas kerah putih.
Untuk menuntaskan kejahatan kerah putih itu, sejauh ini sejumlah wakil fraksi di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century menyatakan sekitar 70% hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait skandal bank itu terkonfirmasi kebenarannya oleh para saksi yang telah didengar keterangannya.
Memang ada pertentangan pendapat dan saling lempar tanggung jawab antara para saksi selama pemeriksaan. Namun, jika keterangan itu dikaitkan dengan analisis BPK, dapat disimpulkan hasil audit itu mendekati kebenaran.
Artinya, penjelasan atau keterangan para saksi menguatkan dugaan BPK. Dengan demikian, Pansus juga sudah melengkapinya dengan pendapat ahli dan mengkonfrontir pendapat beberapa saksi.
Bagaimanapun, publik ingin skandal Bank Century yang menghebohkan Indonesia itu, dituntaskan secara menyeluruh agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan.

Sumber :
http://hermansuryantoadaapahariini.wordpress.com/2010/01/22/melacak-aliran-dana-bank-century/
http://century-gate.blogspot.com/2009/12/kronologi-kasus-bank-century.html
http://www.tempo.co/read/news/2009/11/14/063208353/Kronologi-Aliran-Rp-67-Triliun-ke-Bank-Century


PENGARUH KENAIKAN BBM BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA

Bahan Bakar Minyak atau yang dikenal dengan BBM adalah suatu kebutuhan pokok setiap manusia karena setiap masyarakat membutuhkan BBM ini untuk menjalankan aktifitas kehidupan sehari –hari

HUBUNGAN BBM DENGAN MASYARAKAT ?
Ya tentu saja ada hubungan antara BBM dengan masyarakat, tanpa BBM masyarakat sulit untuk menjalani aktivitas kesahariannya, ya sebagai contoh kendaraan banyak orang orang kerja,sekolah,dll menggunakan kendaraan dan kendaraan itu membutuhkan BBM untuk bisa berjalan tanpa adanya BBM kendaraan tersebut tidak bisa berjalan. Nah dapat disimpulkan bahwa BBM ini merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia, BBM sangat mempengaruhi perekonomian karena BBM mempengaruhi biaya produksi, naiknya biaya distribusi dan juga bisa menaikan inflasi.

DAMPAK KENAIKAN BBM TERHADAP PEREKONOMIAN
Jika suatu harga BBM melonjak tinggi maka suatu bahan bahan pokok masyarakat akan melambung tinggi dan perekonomian di suatu Negara ini pun akan merosot dan akan banyak masyarakat masyarakat msikin di Negara ini.
Harga barang-barang menjadi lebih mahal, daya beli merosot,kerena penghasilan tetap.  Ujungnya perekonomian akan stagnan dan tingkat kesejahteraan terganggu.
Di sisi lain, kredit macet semakin kembali meningkat, yang paling parah adalah semakin sempitnya lapangan kerja karena dunia usaha menyesuaikan produksinya sesuai dengan kenaikan harga serta penurunan permintaan barang.

Hal-hal di atas terjadi jika harga BBM dinaikkan, Bagaimana jika tidak? Subsidi pemerintah terhadap BBM akan semakin meningkat juga,mengapa? Meskipun negara kita merupakan penghasil minyak, dalam kenyataannya untuk memproduksi BBM kita masih membutuhkan impor bahan baku minyak juga.
Dengan tidak adanya kenaikan BBM, subsidi yang harus disediakan pemerintah juga semakin besar. Dari mana menutupi sumber subsidi  tersebut? Salah satunya adalah kenaikan pendapatan ekspor. Mengapa dapat seperti itu?Karena kenaikan harga minyak dunia juga mendorong naiknya harga ekspor komoditas tertentu, seperti kelapa sawit karena minyak sawit mentah (CPO) merupakan subsidi minyak bumi. Income dari naiknya harga CPO tidak akan sebanding dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk subsidi minyak.

Sehubungan dengan kondisi di atas kira-kira kebijakan apakah yang akan diambil oleh pemerintah ?

INFLASI
Jika harga BBM dinaikkan, citra pemerintah secara politik akan terganggu, rakyat tentu tidak setuju jika harga-harga menjadi mahal, jika pemerintah terganggu dampaknya menjadi sangat luas,jadi, jika mengacu pada hal tersebut kemungkinan harga BBM tidak akan dinaikkan.
Tetapi masalah belum selesai sampai di sini, walaupun harga BBM tidak dinaikkan, tetap saja dampak kenaikan harga minyak dunia berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia termasuk didalamnya iklim investasi.
Kenaikan harga minyak dunia membuat biaya produksi meningkat. Itu berarti harga jual barang-barang impor impor juga akan mahal yang akan berdampak pada inflasi karena kenaikan harga impor barang.
Dampak dari hal ini pertama,tingkat bunga dana dan kredit belum akan turun dalam waktu dekat, kedua tingkat bunga yang bertendensi meningkat atau minimal tetap akan berbanding terbalik terbalik dengan harga obligasi. Artinya jika tingkat bunga meningkat, harga obligasi berkemungkinan akan turun. Ketiga,t ingkat bunga yang tidak berubah juga memberikan perbedaan tingkat bunga di dalam negeri dengan luar negeri yang relatif tetap atau bahkan kenaikan harga tentu akan mengakibatkan penurunan daya beli (pendapatan riil). Dampak ini sangat bervariasi tergantung pada pola konsumsi dan sensitifitas dari harga masing-masing komoditi terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Rumah tangga miskin umumnya relatif terproteksi mengingat tiga hal. Pertama, pangsa konsumsi langsung Bahan Bakar Minyak (BBM) relatif kecil. Untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) non minyak tanah, pangsa kelompok 40% terbawah kurang dari 1% dari total pendapatan. Hanya minyak tanah yang lumayan besar yaitu sekitar 2,6% dari total pengeluara
konsumsi komoditi yang sensitif terhadap kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pun relatif kecil seperti pengeluaran untuk transportasi. Ketiga, komoditi yang dominan dalam pola konsumsi rumah tangga 40% terbawah yaitu beras sebetulnya juga tidak bergerak banyak karena harga komoditi ini dijaga oleh pemerintah dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan pada saat siklus harga beras mengalami penurunan. Walhasil kalau kita lihat beban kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga tingkat pendapatan menengah atas cenderung meningkat lebih dari proposional dan menurun lagi walaupun masih jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok 40% terbawah.


HUBUNGAN ANTARA EKONOMI HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Sebelum membahas lebih jauh apa hubungan ekonomi hukum mari kita cari tau apa itu ekonomi dan apa itu hukum berikut penjelasan saya soal kedua pembahasan ini

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

hukum di Indonesia ini menurut saya masih lemah karena masih banyaknya proses sosial dan ekonomi yang tidak berjalan dengan baik dan semestinya. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama dan mempunyai keterkaitan satu sama lain yang apabila kita menjalankan dua-duanya dengan baik maka akan terciptanya kesejahteraan masyarakat. Atau Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hubungan Pertumbuhan Ekonomi Dengan Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan mengapa Negara ini terbentuk. Kesejahteraan masyarakat akan berimbas kepada politik, hukum, ekonomi dan sebagainya. Kesejahteraan masyarakat dapat diartikan sebagai pilar utama dalam bangunan yang bernama Negara. Tanpa masyarakat sebuah Negara akan jalan ditempat.

Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi akiibat ke tidak puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.

Cara Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lima prioritas langkah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat:
1.      Pertama, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.
2.      Kedua, peningkatan kualitas simberdaya manusia Indonesia.
3.      Ketiga, pemantapan reformasi birokrasi dan hukum serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional.
4.      Keempat, penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.

5.      Kelima  yaitu peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.Selain itu kesejahteraan masyarakat juga dapat di tingkatkan dengan mengadakan training-training di balai latihan kerja untuk menambah jumlah pekerja tenaga ahli agar perkembangan teknologi serta pemasukan negara bisa terus tumbuh berkembang.

Senin, 29 April 2013

ANDAI AKU MENJADI MENTERI PEREKONOMIAN



“Andai Aku menjadi menteri perekonomian”. Judul tulisan ini membuat saya harus sejenak berandai-andai menjadi seorang menteri perekonomian. Tentu bukan hal yang mudah. Menjadi seorang menteri merupakan sebuah tanggung jawab yang cukup besar, karena mengemban suatu jabatan publik signifikan dalam pemerintahan. Harus memiliki kemampuan lebih dalam bidang yang bersangkutan guna memajukan perekonomian menjadi lebih baik lagi. Sebelum berandai-andai lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu kondisi perekonomian di Indonesia saat ini dan juga masalah-masalah perekonomian yang pernah terjadi di Indonesia.
             
           Dari salah satu sumber yang saya baca, menyatakan bahwa kondisi perekonomian di Indonesia saat ini sedang tidak seimbang. Ketidakseimbangan ini bisa kita lihat dari salah satu sudut pandang yang paling mudah. Dari berbagai kota yang pernah dikunjungi, pasti pernah terlintas di benak bahwa betapa banyaknya ketimpangan di negeri nan hijau ini. Di suatu kawasan, berderet rumah besar, bagus, arsitektur indah, penghuninya sudah ditambah dengan beberapa pembantu, dan beberapa dert mobil mewah pun ada di halaman. Sebaliknya, masih banyak deretan rumah kardus dan rumah-rumah berpapan bekas dengan keadaan MCK seadanya atau kadang tak ada sama sekali hingga harus menumpang ke masjid. Itulah gambaran sekilas kondisi perekonomian Indonesia saat ini dari kondisi rumah tinggal rakyatnya.
             
Bagaimana dengan masalah perekonomian yang terjadi di Indonesia?

Masalah perekonomian yang sempat terjadi di Indonesia bukan hanya masalah deflasi dan inflasi. Sektor ekonomi riil, seperti industri rumah tangga, pangan, maupun jasa pun terkadang masih mengalami hambatan hingga saat ini sehingga masalah perekonomian yang ada di Indonesia belum tuntas sepenuhnya. Jika kita ingin menghubungkan masalah perekonomian Indonesia dengan pengangguran dan kemiskinan, tentu kondisi ekonomi Indonesia masih jauh disebut stabil. Usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok pun seringkali mengalami kendala. Alhasil, kita harus berulang-ulang mengimpor bahan pokok, seperti beras atau gandum dari negara lain. Output pertanian kita sampai sekarang masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam negeri. Inilah salah satu masalah perekonomian Indonesia.

Negara kita, Indonesia, pernah memiliki cerita manis dan membanggakan soal ketahanan pangan Indonesia. Ketika Sutan Sjahrir menjadi perdana menteri, Indonesia pernah memberikan bantuan beras kepada India sebanyak 2.000 ton. Prestasi yang sangat luar biasa di saat republik baru seumur jagung.

Namun, bagaimana dengan masalah perekonomian di Indonesia sekarang? India kini telah menjadi bagian dari kekuatan ekonomi Asia yang sangat diperhitungkan, disamping Cina dan Jepang.

Dari kondisi perekonomian dari sudut pandang sederhana dan sebuah masalah perekonomian di Indonesia yang sudah saya uraikan di atas, tentunya kita sudah sedikit memiliki gambaran mengenai apa yang harus dilakukan apabila kita menjadi seorang menteri perekonomian.

Seorang menteri perekonomian memiliki tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan  di bidang perekonomian (Pasal 24, UUD 1945). Kemudian dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24, menteri perekonomian menyelenggarakan fungsi  :
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan di bidang perekonomian;
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden. (Pasal 25, UUD 1945).

Seperti uraian di atas, maka yang akan saya lakukan apabila saya menjadi seorang menteri perekonomian adalah melaksanakan tugas dan fungsi seorang menteri sebagaimana mestinya. Memperbaiki perekonomian dimulai dari hal kecil dan diri sendiri terlebih dahulu. Seperti, membuat sinergi antar kementerian yang semakin solid dan saling mendukung, sehingga tidak tumpang tindih satu sama lain dn lebih bermanfaat bagi masyarakat. Memulai perekonomian yang sejahtera dan berkembang dari diri sendiri. Hidup hemat merupakan salah satu langkah awal membangun perekonomian di Indonesia. Penduduk Indonesia yang konsumtif tidak mencerminkan hidup hemat dan sejahtera. Seperti yang terjadi saat ini, barang yang di datngkan dari luar negeri laris terjual di pasaran karena perilaku masyarakat Indonesia yang konsumtif. Selain itu, rata-rata masyarakat Indonesia menginginkan barang yang baru, padahal barang yang lama masih dapat dipakai. Itulah sebabnya perekonomian di Indonesia tidak merata. Yang kaya tetap kaya, yang miskin semakin miskin dikarenakan tidak adanya pemerataan kesejahteraan.

Untuk itu, mulailah dari diri sendiri dengan menjalani pola hidup yang hemat dan teratur. Apabila barang yang dimiliki masih bisa dipakai, maka manfaatkanlah dengan baik. Atau, membeli barang yang baru dan memberikan barang yang lama ke orang lain yang lebih membutuhkan. Sikap saling berbagi dan memberi juga dapat membantu meningkatkan perekonomian yang ada di Indonesia. Pemerataan kesejahteraan masyarakat akan terwujud karena sikap saling berbagi dan memberi tersebut.

Referensi :

PENGARUH VARIABEL-VARIABEL EKONOMI MAKRO TERHADAP PEREKONOMIAN NEGARA



Ekonomi makro Indonesia adalah suatu sistem yang mempelajari tentang perubahan ekonomi di indonesia yang membawa pengaruh besar terhadap masyarakat, pasar, dan juga perusahaan. Dengan kata lain ekonomi makro indonesia adalah sistem yang melakukan analisa mengenai segala bentuk perubahaan kondisi ekonomi indonesia untuk mencapai hasil analisa terbaik. Bentuk perubahaan ekonomi yang dimaksud di sini meliputi tentang pertumbuhan ekonomi, tenaga kerja, dan kestabilitasan harga, serta tercapai atau tidaknya keseimbangan neraca yang dilakukan secara berkesinambungan.

Namun perlu diketahui juga bahwa karakter ekonomi indonesia ini termasuk dalam kategori Small Open Economy yang berarti bahwa kondisi perekonomian indonesia dipengaruhi tidak hanya karena perekomian di dalam negeri namun juga dipengaruhi oleh perekonomian yang terjadi di negara-negara maju serta beberapa negara yang termasuk negara tujuan ekspor. Itu artinya Indonesia punya tantangan tersendiri untuk berusaha menyeimbangkan pasar keuangan internasional dengan pasar keuangan nasional.

Di sini lain ada juga tiga variabel yang ada dalam ekonomi makro Indonesia yang pada kenyataannya memiliki cakupan lebih luas dalam perekonomian Indonesia.

Tiga Variabel dalam Ekonomi Makro Indonesia :

1)        Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar rupiah adalah suatu perbandingan antara nilai mata uang suatu negara dengan negara lain. Nilai tukar mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran terhadap mata uang dalam negeri maupun mata uang asing. Merosotnya nilai tukar rupiah merefleksikan menurunnya permintaan masyarakat terhadap mata uang rupiah karena menurunnya peran perekonomian nasional atau karena meningkatnya permintaan mata uang asing sebagai alat pembayaran internasional. Semkin menguat kurs rupiah sampai batas tertentu berarti menggambarkan kinerja di pasar uang semakin menunjukkan perbaikan. Sebagai dampak meningkatnya laju inflasi maka nilai tukar domestic semakin melemah terhadap mata uang asing. Hal ini mengakibatkan menurunnya kinerja suatu perusahaan dan investasi di pasar modal menjadi berkurang.

Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing pun mempunyai pengaruh negatif terhadap ekonomi dan pasar modal. Dengan menurunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing akan mengakibatkan meningkatnya biaya impor bahan-bahan baku yang akan digunakan untuk produksi dan juga meningkatkan suku bunga. Walaupun menurunnya nilai tukar juga dapat mendorong perusahaan untuk melakukan ekspor.

2)        Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga adalah suatu variabel makro yang selalu menunjukkan perubahan dari waktu ke waktu atau tidak bersifat konstan. Pengetahuan yang baik terhadap tingkat suku bunga beserta perubahan-perubahannya akan membantu memahami fenomena ekonomi yang sangat kompleks. Perubahan tingkat suku bunga akan berdampak pada perubahan jumlah investasi di suatu negara, baik yang berasal dari investor domestik maupun dari investor asing, khususnya pada jenis invesatsi portfolio yang umunya berjangka pendek. Perubahan tingkat suku bunga ini akan berpengaruh pada perubahan jumlah permintaan dan penawaran di pasar uang domestik. Apabila dalam suatu negara terjadi peningkatan aliran modal masuk (capital inflows) di luar negeri, hal ini menyebabkan terjadinya perubahan nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap mata uang asing di pasar valuta asing.

3)        Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.

Konsumsi privat, pengeluaran pemerintah, impor dan ekspor, serta investasi adalah dipengaruhi oleh ketiga variabel tersebut di dalam permintaan agregat. Semakin membaik atau tidaknya permintaan agregat itu tergantung semakin baik atau tidaknya varibel di atas. Dan supaya perekonomian indonesia dapat berkembang sesuai keinginan masyarakat dan pemerintah maka harus mendapat penanganan yang seimbang. Hal ini dikarenakan selain permintaan agregat ada juga penawaran agregat yang meliputi pasar tenaga kerja dan teknologi atau yang kita kenal dengan IPTEK. Tetapi konsumsi privat, pengeluaran pemerintah, impor dan ekspor, serta investasi mempunyai pengaruh yang berbeda-beda dalam perekonomian Indonesia. Pengaruh tersebut yaitu:

1)        Pengaruh Konsumsi terhadap Perekonomian Negara
Pengaruh Konsumsi berarti adanya penggunaan terhadap ekonomi. Konsumsi disini berarti pembelanjaan yang dilakukan oleh Masyarakat yang dipengaruhi oleh pendapatan. Semakin besar pendapatan Masyarakat konsumsi yang dilakukan akan semakin besar, agar perputaran antara konsumsi di imbangi dengan Saving (tabungan) dengan begitu akan adanya keseimbangan di dalam penggunaan dan penyimpanan yang mempengaruhi pendapatan.

2)        Pengaruh Investasi terhadap Perekonomian Negara
Pengaruh Investasi berarti adanya penanaman harta. Entah itu berupa uang, tabungan, surat berharga dll. Investasi mempengaruhi pertumbuhan perekonomian negara, dimana degan investasi merupakan salah satu cara negara mendapkan sumber pendapatan. Siapakah yang menanmkan Invetasi ini terhadap negara ? Investor. Investor merupkan rang yang menanamkan modalnya terhadap suatu konsep yang dapat meberikan kemajuan dan kesejahteraan dalam ekonomi.

3)        Pengaruh Pemerintah terhadap Perekonomian Negara
Pengaruh Pemerintah sebagai pengatur, pengendalian, dan pusat perputaran terhadap perekonomian negara. Pemerintah yang bersih inilah yang diperlukan bagi warga negaranya, dengan begitu keselarasan, keseimbangan, kemajuan, dan kesejahteraan akan mencakup dalam berbagai aspek kehidupan keekonomian. Ini semua karena adanya faktor Intenal dan eksternal yang harus pemerintah kendalikan, seperti optimalisasi terhadap anggaran belanja negara, meningkatkan kualitas pembangunan Infratrukur, pemulihan terhadap ekonomi Global berupa harga minyak dunia yang semakin tinggi.

4)      Pengaruh Ekspor dan Impor terhadap Perekonomian Negara
Ekspor dan Impor merupakan faktor penting yang berdampak dalam perkembangan perekonomian. GDP ( Gross Domestic Product ) inilah sumber pendapatan negara. Kita sebagai Masyarakat harus mamu menggali segala sesuatu sumber Daya yang ada di negara Indonesia. Ekspor impor menggambarkan adanya perdagangan yang merupakan konsep dari ekonomi pembangunan, dengan adanya perdagangan Internasional.
Ekspor berarti pengiriman barang dagangan keluar negeri melalui pelabuhan negara Indonesia, baik bersifat komersial maupun non komersia.
Impor Berarti Pengiriman barang dagangan dari luar negeri ke dalam pelabuhan Negara Indonesia, baik yang bersifat komersial maupun non komersial. Di pelabuhan inilah BEA yang bertindak sebagai penetapan suatu persentase dari barang yang datang. ekspor menandakan adanya potensi bangsa yang dapat dipasarkan terhadap dunia, dan adanya Impor berarti menandakan Indonesia merupakan negara yang pantas diperhitungankan dalam Penggunaan suatu kebutuhan.

Dan mengenai kerangka asumsi makro ekonomi Indonesia yang diakui pemerintah selama ini selalu mempertimbangkan baik faktor eksternal maupun internal dalam penetapannya.

Referensi:
http://obrolanekonomi.blogspot.com/2012/12/ekonomi-makro-indonesia-dalam-perekonomian-indonesia.html.

http://imamsetiyantoro.wordpress.com/2012/02/03/nilai-tukar-rupiah/.

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/tingkat-suku-bunga-interest-rate.html.


Kamis, 28 Maret 2013

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM DI INDONESIA



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 
1.      Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
-Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
-Asas manfaat
-Asas demokrasi pancasila
-Asas adil dan merata
-Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
-Asas hukum
-Asas kemandirian
-Asas keuangan
-Asas ilmu pengetahuan
-Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
-Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
-Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Lalu bagaimana cara membenahi hukum di Indonesia agar investor asing mau masuk ke Indonesia??  Sebenarnya investasi asing dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di masyarakat ternyata bukan hanya itu saja adanya investasi asing juga dapat mengurangi angka ketergantungan yang berlebihan yang terjadi di Negara Indonesia ini.
Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah supaya investor asing berminat, yaitu dengan media elektronik, dengan media elektronik kita dapat memberikan informasi tentang Indonesia bahwa Indonesia dapat di percaya untuk tempat berinvestasi, contohnya saja saat ini semakin banyak perusahaan asing atau gedung gedung milik orang asing atau perkebunan Indonesia di kelola oleh orang asing.
Investasi asing dapat juga memberikan kita manfaat tetapi kadangkala investasi asing mempunyai dampak negative yang sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah setempat oleh karena itu untuk mencegah terjadinya kasus yang tidak diinginkan, pihak Indonesia maka, bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia sudah di atur dalam undang – undang 1945.
Lalu juga bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita membahas apa itu Hukum Ekonomi? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Ada pun contoh dari hukum ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik maka harga-harga sembako dan barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.    Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.     Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.    Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

Lalu apa sesungguhnya upaya yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum di Indonesia?? Menurut saya hal yang perlu dilakukan adalah pertama memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia itu sendiri. Sistem perkonomian yang masih belum terarah dengan baik banyak menimbulkan kerugian bagi banyak kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat untuk membuat perkonomian di Indonesia berjalan lebih baik. Dan selain itu juga kita membutuhkan partisipasi masyarakat agar bisa menjalankam hukum di Indonesia ini secara baik, kita juga butuh angota-anggota hukum yang jujur, adil dan bijaksana.

Daftar pustaka

WAJAH HUKUM DI INDONESIA



Indonesia merupakan negara hukum. Karena segala sesuatu yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia pasti selalu berkaitan dengan hukum. Dari semua bidang, hukum merupakan acuan dasar seseorang untuk memastikan suatu hal itu melanggar aturan atau tidak. Dalam bidang politik, budaya, bahkan ekonomi pun mempunyai hukum dasar masing masing.
Hukum menurut wikipedia.com adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Yang akan saya bahas dalam artikel ini adalah wajah hukum di Indonesia saat ini. Ketika saya menanyakan tentang hukum kepada teman-teman saya, mereka menjawab, hukum itu berkaitan dengan hukuman yang akan diterima oleh orang yang berbuat salah, dan pada akhirnya orang tersebut akan dipenjara.

“Bahwa tujuan akhir bernegara hukum adalah untuk menjadikan kehidupan rakyat dan bangsa ini bahagia,” – Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, S.H
Sepenggal kutipan diatas dari Guru Besar Sosiologi Hukum Undip ini memang tertuju untuk sebuah negara yang hari ini berulang tahun ke-66, yaitu Republik Indonesia. Negara ini memang dicita-citakan sebagai negara hukum ataurechtstaat bukan negara berdasarkan kekuasaan. Jadi sudah jelas bahwa di semua bidang kehidupan di Indonesia itu diatur oleh hukum. Namun, pertanyaannya: Apakah aturan hukum di negeri ini sudah bisa membuat rakyat bahagia? Sesuai kutipan Profesor Satjipto Rahardjo diatas.
Jika kita ibaratkan hukum seperti bentuk wajah maka wajah hukum di Indonesia itu sangatlah lengkap, dia mempunyai mata, hidung, dan mulut, tetapi masih ada saja luka dan goresan dalam wajah tersebut. Ini artinya bahwa sistem hukum di Indonesia sudah sangatlah lengkap tetapi pada kenyataannya sering terjadi penyelewangan hukum yang membuat citra hukum itu menjadi rusak.
Tidak bisa dipungkiri, realita wajah hukum di Indonesia memang seperti ini, keadilan terkadang sulit tercipta. Padahal, tujuan mulia hukum sebenarnya adalah untuk kepentingan manusia. Hukum juga bertujuan untuk membuat ketertiban masyarakat melalui proses yang berkeadilan. Meminjam pernyataan Profesor Satjipto Rahardjo: “hukum harus digali dengan upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dan menggapai keadilan.”
Wajah hukum Indonesia mungkin masih banyak luka disana-sini, tetapi semangat kita – sebagai mahasiswa baru hukum-- untuk memoles kembali wajah yang luka tersebut di masa mendatang masih tetap menyala.
Indonesia sebagai negara hukum yang berumur 66 tahun ini kemungkinan masih bisa berbenah diri di bidang hukum. Tetap optimis karena perjuangan belum selesai.

Dimana keadilan hukum Indonesia saat ini??? Saya sebagai rakyat Indonesia cukup kecewa dengan fakta-fakta tersebut. tapi sebenarnya kita masih punya harapan untuk hukum di Indonesia. Sekalipun tidak komprehensif perlu ada langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain :
 1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya.
3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ]
 4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri.
5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
6). Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat.

Daftar Pustaka:
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. 2010
http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=penegakan-hukum-antara-harapan-dan-kenyataan