Senin, 29 April 2013

ANDAI AKU MENJADI MENTERI PEREKONOMIAN



“Andai Aku menjadi menteri perekonomian”. Judul tulisan ini membuat saya harus sejenak berandai-andai menjadi seorang menteri perekonomian. Tentu bukan hal yang mudah. Menjadi seorang menteri merupakan sebuah tanggung jawab yang cukup besar, karena mengemban suatu jabatan publik signifikan dalam pemerintahan. Harus memiliki kemampuan lebih dalam bidang yang bersangkutan guna memajukan perekonomian menjadi lebih baik lagi. Sebelum berandai-andai lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu kondisi perekonomian di Indonesia saat ini dan juga masalah-masalah perekonomian yang pernah terjadi di Indonesia.
             
           Dari salah satu sumber yang saya baca, menyatakan bahwa kondisi perekonomian di Indonesia saat ini sedang tidak seimbang. Ketidakseimbangan ini bisa kita lihat dari salah satu sudut pandang yang paling mudah. Dari berbagai kota yang pernah dikunjungi, pasti pernah terlintas di benak bahwa betapa banyaknya ketimpangan di negeri nan hijau ini. Di suatu kawasan, berderet rumah besar, bagus, arsitektur indah, penghuninya sudah ditambah dengan beberapa pembantu, dan beberapa dert mobil mewah pun ada di halaman. Sebaliknya, masih banyak deretan rumah kardus dan rumah-rumah berpapan bekas dengan keadaan MCK seadanya atau kadang tak ada sama sekali hingga harus menumpang ke masjid. Itulah gambaran sekilas kondisi perekonomian Indonesia saat ini dari kondisi rumah tinggal rakyatnya.
             
Bagaimana dengan masalah perekonomian yang terjadi di Indonesia?

Masalah perekonomian yang sempat terjadi di Indonesia bukan hanya masalah deflasi dan inflasi. Sektor ekonomi riil, seperti industri rumah tangga, pangan, maupun jasa pun terkadang masih mengalami hambatan hingga saat ini sehingga masalah perekonomian yang ada di Indonesia belum tuntas sepenuhnya. Jika kita ingin menghubungkan masalah perekonomian Indonesia dengan pengangguran dan kemiskinan, tentu kondisi ekonomi Indonesia masih jauh disebut stabil. Usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok pun seringkali mengalami kendala. Alhasil, kita harus berulang-ulang mengimpor bahan pokok, seperti beras atau gandum dari negara lain. Output pertanian kita sampai sekarang masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam negeri. Inilah salah satu masalah perekonomian Indonesia.

Negara kita, Indonesia, pernah memiliki cerita manis dan membanggakan soal ketahanan pangan Indonesia. Ketika Sutan Sjahrir menjadi perdana menteri, Indonesia pernah memberikan bantuan beras kepada India sebanyak 2.000 ton. Prestasi yang sangat luar biasa di saat republik baru seumur jagung.

Namun, bagaimana dengan masalah perekonomian di Indonesia sekarang? India kini telah menjadi bagian dari kekuatan ekonomi Asia yang sangat diperhitungkan, disamping Cina dan Jepang.

Dari kondisi perekonomian dari sudut pandang sederhana dan sebuah masalah perekonomian di Indonesia yang sudah saya uraikan di atas, tentunya kita sudah sedikit memiliki gambaran mengenai apa yang harus dilakukan apabila kita menjadi seorang menteri perekonomian.

Seorang menteri perekonomian memiliki tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan  di bidang perekonomian (Pasal 24, UUD 1945). Kemudian dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24, menteri perekonomian menyelenggarakan fungsi  :
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan di bidang perekonomian;
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden. (Pasal 25, UUD 1945).

Seperti uraian di atas, maka yang akan saya lakukan apabila saya menjadi seorang menteri perekonomian adalah melaksanakan tugas dan fungsi seorang menteri sebagaimana mestinya. Memperbaiki perekonomian dimulai dari hal kecil dan diri sendiri terlebih dahulu. Seperti, membuat sinergi antar kementerian yang semakin solid dan saling mendukung, sehingga tidak tumpang tindih satu sama lain dn lebih bermanfaat bagi masyarakat. Memulai perekonomian yang sejahtera dan berkembang dari diri sendiri. Hidup hemat merupakan salah satu langkah awal membangun perekonomian di Indonesia. Penduduk Indonesia yang konsumtif tidak mencerminkan hidup hemat dan sejahtera. Seperti yang terjadi saat ini, barang yang di datngkan dari luar negeri laris terjual di pasaran karena perilaku masyarakat Indonesia yang konsumtif. Selain itu, rata-rata masyarakat Indonesia menginginkan barang yang baru, padahal barang yang lama masih dapat dipakai. Itulah sebabnya perekonomian di Indonesia tidak merata. Yang kaya tetap kaya, yang miskin semakin miskin dikarenakan tidak adanya pemerataan kesejahteraan.

Untuk itu, mulailah dari diri sendiri dengan menjalani pola hidup yang hemat dan teratur. Apabila barang yang dimiliki masih bisa dipakai, maka manfaatkanlah dengan baik. Atau, membeli barang yang baru dan memberikan barang yang lama ke orang lain yang lebih membutuhkan. Sikap saling berbagi dan memberi juga dapat membantu meningkatkan perekonomian yang ada di Indonesia. Pemerataan kesejahteraan masyarakat akan terwujud karena sikap saling berbagi dan memberi tersebut.

Referensi :

PENGARUH VARIABEL-VARIABEL EKONOMI MAKRO TERHADAP PEREKONOMIAN NEGARA



Ekonomi makro Indonesia adalah suatu sistem yang mempelajari tentang perubahan ekonomi di indonesia yang membawa pengaruh besar terhadap masyarakat, pasar, dan juga perusahaan. Dengan kata lain ekonomi makro indonesia adalah sistem yang melakukan analisa mengenai segala bentuk perubahaan kondisi ekonomi indonesia untuk mencapai hasil analisa terbaik. Bentuk perubahaan ekonomi yang dimaksud di sini meliputi tentang pertumbuhan ekonomi, tenaga kerja, dan kestabilitasan harga, serta tercapai atau tidaknya keseimbangan neraca yang dilakukan secara berkesinambungan.

Namun perlu diketahui juga bahwa karakter ekonomi indonesia ini termasuk dalam kategori Small Open Economy yang berarti bahwa kondisi perekonomian indonesia dipengaruhi tidak hanya karena perekomian di dalam negeri namun juga dipengaruhi oleh perekonomian yang terjadi di negara-negara maju serta beberapa negara yang termasuk negara tujuan ekspor. Itu artinya Indonesia punya tantangan tersendiri untuk berusaha menyeimbangkan pasar keuangan internasional dengan pasar keuangan nasional.

Di sini lain ada juga tiga variabel yang ada dalam ekonomi makro Indonesia yang pada kenyataannya memiliki cakupan lebih luas dalam perekonomian Indonesia.

Tiga Variabel dalam Ekonomi Makro Indonesia :

1)        Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar rupiah adalah suatu perbandingan antara nilai mata uang suatu negara dengan negara lain. Nilai tukar mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran terhadap mata uang dalam negeri maupun mata uang asing. Merosotnya nilai tukar rupiah merefleksikan menurunnya permintaan masyarakat terhadap mata uang rupiah karena menurunnya peran perekonomian nasional atau karena meningkatnya permintaan mata uang asing sebagai alat pembayaran internasional. Semkin menguat kurs rupiah sampai batas tertentu berarti menggambarkan kinerja di pasar uang semakin menunjukkan perbaikan. Sebagai dampak meningkatnya laju inflasi maka nilai tukar domestic semakin melemah terhadap mata uang asing. Hal ini mengakibatkan menurunnya kinerja suatu perusahaan dan investasi di pasar modal menjadi berkurang.

Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing pun mempunyai pengaruh negatif terhadap ekonomi dan pasar modal. Dengan menurunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing akan mengakibatkan meningkatnya biaya impor bahan-bahan baku yang akan digunakan untuk produksi dan juga meningkatkan suku bunga. Walaupun menurunnya nilai tukar juga dapat mendorong perusahaan untuk melakukan ekspor.

2)        Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga adalah suatu variabel makro yang selalu menunjukkan perubahan dari waktu ke waktu atau tidak bersifat konstan. Pengetahuan yang baik terhadap tingkat suku bunga beserta perubahan-perubahannya akan membantu memahami fenomena ekonomi yang sangat kompleks. Perubahan tingkat suku bunga akan berdampak pada perubahan jumlah investasi di suatu negara, baik yang berasal dari investor domestik maupun dari investor asing, khususnya pada jenis invesatsi portfolio yang umunya berjangka pendek. Perubahan tingkat suku bunga ini akan berpengaruh pada perubahan jumlah permintaan dan penawaran di pasar uang domestik. Apabila dalam suatu negara terjadi peningkatan aliran modal masuk (capital inflows) di luar negeri, hal ini menyebabkan terjadinya perubahan nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap mata uang asing di pasar valuta asing.

3)        Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.

Konsumsi privat, pengeluaran pemerintah, impor dan ekspor, serta investasi adalah dipengaruhi oleh ketiga variabel tersebut di dalam permintaan agregat. Semakin membaik atau tidaknya permintaan agregat itu tergantung semakin baik atau tidaknya varibel di atas. Dan supaya perekonomian indonesia dapat berkembang sesuai keinginan masyarakat dan pemerintah maka harus mendapat penanganan yang seimbang. Hal ini dikarenakan selain permintaan agregat ada juga penawaran agregat yang meliputi pasar tenaga kerja dan teknologi atau yang kita kenal dengan IPTEK. Tetapi konsumsi privat, pengeluaran pemerintah, impor dan ekspor, serta investasi mempunyai pengaruh yang berbeda-beda dalam perekonomian Indonesia. Pengaruh tersebut yaitu:

1)        Pengaruh Konsumsi terhadap Perekonomian Negara
Pengaruh Konsumsi berarti adanya penggunaan terhadap ekonomi. Konsumsi disini berarti pembelanjaan yang dilakukan oleh Masyarakat yang dipengaruhi oleh pendapatan. Semakin besar pendapatan Masyarakat konsumsi yang dilakukan akan semakin besar, agar perputaran antara konsumsi di imbangi dengan Saving (tabungan) dengan begitu akan adanya keseimbangan di dalam penggunaan dan penyimpanan yang mempengaruhi pendapatan.

2)        Pengaruh Investasi terhadap Perekonomian Negara
Pengaruh Investasi berarti adanya penanaman harta. Entah itu berupa uang, tabungan, surat berharga dll. Investasi mempengaruhi pertumbuhan perekonomian negara, dimana degan investasi merupakan salah satu cara negara mendapkan sumber pendapatan. Siapakah yang menanmkan Invetasi ini terhadap negara ? Investor. Investor merupkan rang yang menanamkan modalnya terhadap suatu konsep yang dapat meberikan kemajuan dan kesejahteraan dalam ekonomi.

3)        Pengaruh Pemerintah terhadap Perekonomian Negara
Pengaruh Pemerintah sebagai pengatur, pengendalian, dan pusat perputaran terhadap perekonomian negara. Pemerintah yang bersih inilah yang diperlukan bagi warga negaranya, dengan begitu keselarasan, keseimbangan, kemajuan, dan kesejahteraan akan mencakup dalam berbagai aspek kehidupan keekonomian. Ini semua karena adanya faktor Intenal dan eksternal yang harus pemerintah kendalikan, seperti optimalisasi terhadap anggaran belanja negara, meningkatkan kualitas pembangunan Infratrukur, pemulihan terhadap ekonomi Global berupa harga minyak dunia yang semakin tinggi.

4)      Pengaruh Ekspor dan Impor terhadap Perekonomian Negara
Ekspor dan Impor merupakan faktor penting yang berdampak dalam perkembangan perekonomian. GDP ( Gross Domestic Product ) inilah sumber pendapatan negara. Kita sebagai Masyarakat harus mamu menggali segala sesuatu sumber Daya yang ada di negara Indonesia. Ekspor impor menggambarkan adanya perdagangan yang merupakan konsep dari ekonomi pembangunan, dengan adanya perdagangan Internasional.
Ekspor berarti pengiriman barang dagangan keluar negeri melalui pelabuhan negara Indonesia, baik bersifat komersial maupun non komersia.
Impor Berarti Pengiriman barang dagangan dari luar negeri ke dalam pelabuhan Negara Indonesia, baik yang bersifat komersial maupun non komersial. Di pelabuhan inilah BEA yang bertindak sebagai penetapan suatu persentase dari barang yang datang. ekspor menandakan adanya potensi bangsa yang dapat dipasarkan terhadap dunia, dan adanya Impor berarti menandakan Indonesia merupakan negara yang pantas diperhitungankan dalam Penggunaan suatu kebutuhan.

Dan mengenai kerangka asumsi makro ekonomi Indonesia yang diakui pemerintah selama ini selalu mempertimbangkan baik faktor eksternal maupun internal dalam penetapannya.

Referensi:
http://obrolanekonomi.blogspot.com/2012/12/ekonomi-makro-indonesia-dalam-perekonomian-indonesia.html.

http://imamsetiyantoro.wordpress.com/2012/02/03/nilai-tukar-rupiah/.

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/tingkat-suku-bunga-interest-rate.html.


Kamis, 28 Maret 2013

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM DI INDONESIA



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 
1.      Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
-Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
-Asas manfaat
-Asas demokrasi pancasila
-Asas adil dan merata
-Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
-Asas hukum
-Asas kemandirian
-Asas keuangan
-Asas ilmu pengetahuan
-Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
-Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
-Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Lalu bagaimana cara membenahi hukum di Indonesia agar investor asing mau masuk ke Indonesia??  Sebenarnya investasi asing dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di masyarakat ternyata bukan hanya itu saja adanya investasi asing juga dapat mengurangi angka ketergantungan yang berlebihan yang terjadi di Negara Indonesia ini.
Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah supaya investor asing berminat, yaitu dengan media elektronik, dengan media elektronik kita dapat memberikan informasi tentang Indonesia bahwa Indonesia dapat di percaya untuk tempat berinvestasi, contohnya saja saat ini semakin banyak perusahaan asing atau gedung gedung milik orang asing atau perkebunan Indonesia di kelola oleh orang asing.
Investasi asing dapat juga memberikan kita manfaat tetapi kadangkala investasi asing mempunyai dampak negative yang sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah setempat oleh karena itu untuk mencegah terjadinya kasus yang tidak diinginkan, pihak Indonesia maka, bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia sudah di atur dalam undang – undang 1945.
Lalu juga bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita membahas apa itu Hukum Ekonomi? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Ada pun contoh dari hukum ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik maka harga-harga sembako dan barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.    Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.     Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.    Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

Lalu apa sesungguhnya upaya yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum di Indonesia?? Menurut saya hal yang perlu dilakukan adalah pertama memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia itu sendiri. Sistem perkonomian yang masih belum terarah dengan baik banyak menimbulkan kerugian bagi banyak kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat untuk membuat perkonomian di Indonesia berjalan lebih baik. Dan selain itu juga kita membutuhkan partisipasi masyarakat agar bisa menjalankam hukum di Indonesia ini secara baik, kita juga butuh angota-anggota hukum yang jujur, adil dan bijaksana.

Daftar pustaka

WAJAH HUKUM DI INDONESIA



Indonesia merupakan negara hukum. Karena segala sesuatu yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia pasti selalu berkaitan dengan hukum. Dari semua bidang, hukum merupakan acuan dasar seseorang untuk memastikan suatu hal itu melanggar aturan atau tidak. Dalam bidang politik, budaya, bahkan ekonomi pun mempunyai hukum dasar masing masing.
Hukum menurut wikipedia.com adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Yang akan saya bahas dalam artikel ini adalah wajah hukum di Indonesia saat ini. Ketika saya menanyakan tentang hukum kepada teman-teman saya, mereka menjawab, hukum itu berkaitan dengan hukuman yang akan diterima oleh orang yang berbuat salah, dan pada akhirnya orang tersebut akan dipenjara.

“Bahwa tujuan akhir bernegara hukum adalah untuk menjadikan kehidupan rakyat dan bangsa ini bahagia,” – Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, S.H
Sepenggal kutipan diatas dari Guru Besar Sosiologi Hukum Undip ini memang tertuju untuk sebuah negara yang hari ini berulang tahun ke-66, yaitu Republik Indonesia. Negara ini memang dicita-citakan sebagai negara hukum ataurechtstaat bukan negara berdasarkan kekuasaan. Jadi sudah jelas bahwa di semua bidang kehidupan di Indonesia itu diatur oleh hukum. Namun, pertanyaannya: Apakah aturan hukum di negeri ini sudah bisa membuat rakyat bahagia? Sesuai kutipan Profesor Satjipto Rahardjo diatas.
Jika kita ibaratkan hukum seperti bentuk wajah maka wajah hukum di Indonesia itu sangatlah lengkap, dia mempunyai mata, hidung, dan mulut, tetapi masih ada saja luka dan goresan dalam wajah tersebut. Ini artinya bahwa sistem hukum di Indonesia sudah sangatlah lengkap tetapi pada kenyataannya sering terjadi penyelewangan hukum yang membuat citra hukum itu menjadi rusak.
Tidak bisa dipungkiri, realita wajah hukum di Indonesia memang seperti ini, keadilan terkadang sulit tercipta. Padahal, tujuan mulia hukum sebenarnya adalah untuk kepentingan manusia. Hukum juga bertujuan untuk membuat ketertiban masyarakat melalui proses yang berkeadilan. Meminjam pernyataan Profesor Satjipto Rahardjo: “hukum harus digali dengan upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dan menggapai keadilan.”
Wajah hukum Indonesia mungkin masih banyak luka disana-sini, tetapi semangat kita – sebagai mahasiswa baru hukum-- untuk memoles kembali wajah yang luka tersebut di masa mendatang masih tetap menyala.
Indonesia sebagai negara hukum yang berumur 66 tahun ini kemungkinan masih bisa berbenah diri di bidang hukum. Tetap optimis karena perjuangan belum selesai.

Dimana keadilan hukum Indonesia saat ini??? Saya sebagai rakyat Indonesia cukup kecewa dengan fakta-fakta tersebut. tapi sebenarnya kita masih punya harapan untuk hukum di Indonesia. Sekalipun tidak komprehensif perlu ada langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain :
 1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya.
3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ]
 4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri.
5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
6). Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat.

Daftar Pustaka:
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. 2010
http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=penegakan-hukum-antara-harapan-dan-kenyataan

Rabu, 05 Desember 2012

PEMBANGUNAN KOPERASI


Pembangunan Koperasi


Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1.                  Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2.                  Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
  
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.                  Semua anggota diperlakukan secara adil,
2.                  Didukung administrasi yang canggih,
3.                  Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.                  Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.                  Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6.                  Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.                  Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.                  Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9.                  Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.              Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11.              Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.              Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Referensi :
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://ruth-happy.blogspot.com/2010/01/pembangunan-koperasi.html