PENGERTIAN
KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke
lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari
kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi
sebagai berikut.
A. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
B. Penggabungan berdasar kesukarelaan
C. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
D. Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara
demokratis
E. Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
F. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
2. Pengertian
Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini
berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3. Pengertian
Koperasi Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut
Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
Ukuran harus benar dan terjamin
Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan
hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
4. Pengertian
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan
tolong menolong.
5. Pengertian
Koperasi Menurut UU no.25 thn 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan
bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana
orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan
kebutuhan ekonomi.
Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan
pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai
anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu
untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses
pelaksanaan pembangunan.
TUJUAN KOPERASI
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal.Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasidijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asaskekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomiannasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai
berikut:
7 variabel gagasan umum:
A. menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
B. demokrasi
C. kekuatan
modal tidak diutamakan
D. ekonomi
E. kebebasan
F. keadilan
G. memajukan
kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpuilan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11. pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
B. Prinsip menurut
Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat
aslinya:
A. Pengawasan
secara demokratis
B. Keanggotaan
yang terbuka
C. bunga
atas modal dibatasi
D. Pembagian
SHU
E. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
F. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
G. Menyelenggarakan
pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
H. Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1. Pembelian
barang secara tunai
2. Harga
jual sama dengan harga pasar setempat
3. Mutu
barang baik,timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian
bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan
dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
7. Keanggotaan
terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politiK
C. Prinsip menurut
Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
A. Swadaya
B. Daerah
kerja terbatas
C. SHU
untuk cadangan
D. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
E. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
F. Usaha
hanya pada anggota
G. Keanggotaan
berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh
olehnya,yaitu:
1. Petani
dibiasakan menabung
2. Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan
baik
4. Penglolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
5. Keuntungan
bersih menjadi milik bersama
D.Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi
kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah
dengan cara :
A. Membeli
saham untuk menjadi anggota
B. Mengumpulkan
modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
C. Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
D. Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
E. Menggaji
para pengurus
F. Membagi
keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tiak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggta terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
D. Prinsip menurut
ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia
yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
A. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
B. Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
C. Modal
menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
D. SHU
dibagi tiga:
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
1.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
2. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat
regional,nasional,maupun internasional
E. Prinsip
–prinsip koperasi Indonesia
1. Menurut
UU No.12 tahun 1967
Terdapat undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
·
UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
·
UU No.14 Tahun 1965
·
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian
·
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2. Menurut
UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang
menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri
koperasi adalah:
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
3. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi
yaitu:
·
Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapa pun
·
Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
4. Pengelolaaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada
kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi
koperasi mengandung arti:
·
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota
·
Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
5. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
6. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik
koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota
kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya
sendiri.
7. Kemandirian
Kemandirian pada koperasi
dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan
keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa
tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor
pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan
sendiri dalam mencapai tujuan.
8. Pendidikan
koperasi
Inti dari prinsip pendidikan
koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK)
adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka
cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
9. Kerjasama
antar koperasi
Kerjasama antar koperasi
dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan
masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini
sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
http://berandakampus.wordpress.com/2011/02/15/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://tunas63.wordpress.com/2008/10/09/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar