Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah
firma pada umumnya pada tahun 1690. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya
kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa.
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa.
Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.
Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat
penukaran uang.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke
pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah
(BPRS). Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah
mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia
perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia
perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial.
Perkembangan faktor internal dan external tersebut menyebabkan kondisi
perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode. Masing-masing
periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode
lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an
serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah
dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi
perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Keempat periode itu adalah :
• Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.
Memasuki tahun 1990-an,
BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang
mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU
Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam
klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya.
Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.
Kondisi
Terakhir Perbankan Di Indonesia
Kondisi perbankan di
Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa.
Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan
tumbuhnya total kredit perbankan. Perekonomian Indonesia masih mengalami
pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi
yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Salah
satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk
membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dampak dari
over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya
inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan
untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha,
dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar