Jumat, 31 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (TUGAS 2)

1.   ETIKA DALAM AUDITING
1.1 KEPERCAYAAN PUBLIK
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
1.2 TANGGUNG JAWAB AUDITOR TERHADAP PUBLIK
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
  • Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
  • Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
  • Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

1.3 TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
  • Sistem Akuntansi.
  • Bukti Audit.
  • Pengendalian Intern.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.

1.4 INDEPENDENT AUDITOR
Mulyadi dan Puradireja, 2002, 26 : Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor.
1.5 PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

2.   ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
2.1 TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PAJAK
IRS mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993 : 85) menyatakan bahwa suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum.
2.2 ETIKA AKUNTAN PAJAK
AICPS’s Statement On Responsibilities in Tax Practice meyetujui akuntan merangkap peran sebagai penasehat hukum untuk klien dan pembawa kebenaran untuk pemerintahan. Dari perspektif etika, peran rangkap ini sangatlah penting karena peran rangkap akuntansi perpajakan lebih mempunyai tanggung jawab dua kali lipat daripada peran auditor yang kita ketahui selama ini. Akuntansi perpajakan mempunyai beberapa tanggung jawab masyarakat melalui pemerintah.
2.3 KOMPLEKSITAS ATURAN PERPAJAKAN VS TUNTUTAN KLIEN
Berikut ini disajikan kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien:
  • Jeratan Pajak Ganda pada Dividen

Secara teori Indonesia menganut klasikal sistem. Artinya, ada pembedaan subyek pajak. Yaitu subyek pajak badan dan subjek pajak perseorangan. Yang bermasalah dalam pajak deviden adalah terjadi economic double taxation.
  • Sengketa Pajak

Kalau terjadi dispute, yakni hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat Fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50 persen dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak.
  • Tarif Pajak yang tinggi

Tarif pajak yang tinggi membuat banyak orang yang lain lebih sering menghindar dan kucing-kucingan dengan petugas pajak. Dalam pikiran mereka, sekali anda punya NPWP, anda akan dikejar oleh aparat pajak. Prinsip ini membuat mereka kalau bisa selalu baku atur atau main belakang dengan fiscus.

Daftar Pustaka
Brooks, Leonard (2012). Etika Profesi dan Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
Ikhsan, Arfan (2009). Akuntansi Keperilakuan. Jakarta: Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar