Kamis, 28 Maret 2013

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM DI INDONESIA



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 
1.      Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
-Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
-Asas manfaat
-Asas demokrasi pancasila
-Asas adil dan merata
-Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
-Asas hukum
-Asas kemandirian
-Asas keuangan
-Asas ilmu pengetahuan
-Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
-Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
-Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Lalu bagaimana cara membenahi hukum di Indonesia agar investor asing mau masuk ke Indonesia??  Sebenarnya investasi asing dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di masyarakat ternyata bukan hanya itu saja adanya investasi asing juga dapat mengurangi angka ketergantungan yang berlebihan yang terjadi di Negara Indonesia ini.
Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah supaya investor asing berminat, yaitu dengan media elektronik, dengan media elektronik kita dapat memberikan informasi tentang Indonesia bahwa Indonesia dapat di percaya untuk tempat berinvestasi, contohnya saja saat ini semakin banyak perusahaan asing atau gedung gedung milik orang asing atau perkebunan Indonesia di kelola oleh orang asing.
Investasi asing dapat juga memberikan kita manfaat tetapi kadangkala investasi asing mempunyai dampak negative yang sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah setempat oleh karena itu untuk mencegah terjadinya kasus yang tidak diinginkan, pihak Indonesia maka, bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia sudah di atur dalam undang – undang 1945.
Lalu juga bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita membahas apa itu Hukum Ekonomi? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Ada pun contoh dari hukum ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik maka harga-harga sembako dan barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.    Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.     Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.    Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

Lalu apa sesungguhnya upaya yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum di Indonesia?? Menurut saya hal yang perlu dilakukan adalah pertama memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia itu sendiri. Sistem perkonomian yang masih belum terarah dengan baik banyak menimbulkan kerugian bagi banyak kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat untuk membuat perkonomian di Indonesia berjalan lebih baik. Dan selain itu juga kita membutuhkan partisipasi masyarakat agar bisa menjalankam hukum di Indonesia ini secara baik, kita juga butuh angota-anggota hukum yang jujur, adil dan bijaksana.

Daftar pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar