Indonesia merupakan
negara hukum. Karena segala sesuatu yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia
pasti selalu berkaitan dengan hukum. Dari semua bidang, hukum merupakan acuan
dasar seseorang untuk memastikan suatu hal itu melanggar aturan atau tidak.
Dalam bidang politik, budaya, bahkan ekonomi pun mempunyai hukum dasar masing
masing.
Hukum menurut
wikipedia.com adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Yang akan saya bahas
dalam artikel ini adalah wajah hukum di Indonesia saat ini. Ketika saya
menanyakan tentang hukum kepada teman-teman saya, mereka menjawab, hukum itu
berkaitan dengan hukuman yang akan diterima oleh orang yang berbuat salah, dan
pada akhirnya orang tersebut akan dipenjara.
“Bahwa
tujuan akhir bernegara hukum adalah untuk menjadikan kehidupan rakyat dan
bangsa ini bahagia,” – Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, S.H
Sepenggal kutipan
diatas dari Guru Besar Sosiologi Hukum Undip ini memang tertuju untuk sebuah
negara yang hari ini berulang tahun ke-66, yaitu Republik Indonesia. Negara ini
memang dicita-citakan sebagai negara hukum ataurechtstaat bukan negara
berdasarkan kekuasaan. Jadi sudah jelas bahwa di semua bidang kehidupan di
Indonesia itu diatur oleh hukum. Namun, pertanyaannya: Apakah aturan hukum di
negeri ini sudah bisa membuat rakyat bahagia? Sesuai kutipan Profesor Satjipto
Rahardjo diatas.
Jika kita ibaratkan
hukum seperti bentuk wajah maka wajah hukum di Indonesia itu sangatlah lengkap,
dia mempunyai mata, hidung, dan mulut, tetapi masih ada saja luka dan goresan
dalam wajah tersebut. Ini artinya bahwa sistem hukum di Indonesia sudah
sangatlah lengkap tetapi pada kenyataannya sering terjadi penyelewangan hukum
yang membuat citra hukum itu menjadi rusak.
Tidak bisa dipungkiri,
realita wajah hukum di Indonesia memang seperti ini, keadilan terkadang sulit
tercipta. Padahal, tujuan mulia hukum sebenarnya adalah untuk kepentingan
manusia. Hukum juga bertujuan untuk membuat ketertiban masyarakat melalui
proses yang berkeadilan. Meminjam pernyataan Profesor Satjipto Rahardjo: “hukum harus digali dengan upaya-upaya
progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dan menggapai keadilan.”
Wajah hukum Indonesia
mungkin masih banyak luka disana-sini, tetapi semangat kita – sebagai mahasiswa
baru hukum-- untuk memoles kembali wajah yang luka tersebut di masa mendatang
masih tetap menyala.
Indonesia sebagai
negara hukum yang berumur 66 tahun ini kemungkinan masih bisa berbenah diri di
bidang hukum. Tetap optimis karena perjuangan belum selesai.
Dimana keadilan hukum
Indonesia saat ini??? Saya sebagai rakyat Indonesia cukup kecewa dengan
fakta-fakta tersebut. tapi sebenarnya kita masih punya harapan untuk hukum di
Indonesia. Sekalipun tidak komprehensif perlu ada langkah-langkah untuk
membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain :
1). Perlunya
penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan
perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang
mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi
mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum
yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana
telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
2) Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan
intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak
paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya.
3). Dibentuknya suatu
lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari
unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan
Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’
) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya
sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau
melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4
tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan
(3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(HAM) ]
4) Perlu
dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai
khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non
Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di
Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum
itu sendiri.
5) Dilakukannya
sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas
sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat
dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan
diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan
Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan
terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan
dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di
negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
6). Membangun tekad
(komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini
diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur
Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi,
kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan
masyarakat.
Daftar Pustaka:
Rahardjo, Satjipto.
Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. 2010
http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=penegakan-hukum-antara-harapan-dan-kenyataan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar