Kamis, 28 Maret 2013

WAJAH HUKUM DI INDONESIA



Indonesia merupakan negara hukum. Karena segala sesuatu yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia pasti selalu berkaitan dengan hukum. Dari semua bidang, hukum merupakan acuan dasar seseorang untuk memastikan suatu hal itu melanggar aturan atau tidak. Dalam bidang politik, budaya, bahkan ekonomi pun mempunyai hukum dasar masing masing.
Hukum menurut wikipedia.com adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Yang akan saya bahas dalam artikel ini adalah wajah hukum di Indonesia saat ini. Ketika saya menanyakan tentang hukum kepada teman-teman saya, mereka menjawab, hukum itu berkaitan dengan hukuman yang akan diterima oleh orang yang berbuat salah, dan pada akhirnya orang tersebut akan dipenjara.

“Bahwa tujuan akhir bernegara hukum adalah untuk menjadikan kehidupan rakyat dan bangsa ini bahagia,” – Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, S.H
Sepenggal kutipan diatas dari Guru Besar Sosiologi Hukum Undip ini memang tertuju untuk sebuah negara yang hari ini berulang tahun ke-66, yaitu Republik Indonesia. Negara ini memang dicita-citakan sebagai negara hukum ataurechtstaat bukan negara berdasarkan kekuasaan. Jadi sudah jelas bahwa di semua bidang kehidupan di Indonesia itu diatur oleh hukum. Namun, pertanyaannya: Apakah aturan hukum di negeri ini sudah bisa membuat rakyat bahagia? Sesuai kutipan Profesor Satjipto Rahardjo diatas.
Jika kita ibaratkan hukum seperti bentuk wajah maka wajah hukum di Indonesia itu sangatlah lengkap, dia mempunyai mata, hidung, dan mulut, tetapi masih ada saja luka dan goresan dalam wajah tersebut. Ini artinya bahwa sistem hukum di Indonesia sudah sangatlah lengkap tetapi pada kenyataannya sering terjadi penyelewangan hukum yang membuat citra hukum itu menjadi rusak.
Tidak bisa dipungkiri, realita wajah hukum di Indonesia memang seperti ini, keadilan terkadang sulit tercipta. Padahal, tujuan mulia hukum sebenarnya adalah untuk kepentingan manusia. Hukum juga bertujuan untuk membuat ketertiban masyarakat melalui proses yang berkeadilan. Meminjam pernyataan Profesor Satjipto Rahardjo: “hukum harus digali dengan upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dan menggapai keadilan.”
Wajah hukum Indonesia mungkin masih banyak luka disana-sini, tetapi semangat kita – sebagai mahasiswa baru hukum-- untuk memoles kembali wajah yang luka tersebut di masa mendatang masih tetap menyala.
Indonesia sebagai negara hukum yang berumur 66 tahun ini kemungkinan masih bisa berbenah diri di bidang hukum. Tetap optimis karena perjuangan belum selesai.

Dimana keadilan hukum Indonesia saat ini??? Saya sebagai rakyat Indonesia cukup kecewa dengan fakta-fakta tersebut. tapi sebenarnya kita masih punya harapan untuk hukum di Indonesia. Sekalipun tidak komprehensif perlu ada langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain :
 1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya.
3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ]
 4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri.
5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
6). Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat.

Daftar Pustaka:
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. 2010
http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=penegakan-hukum-antara-harapan-dan-kenyataan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar