PENDAHULUAN
Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi
perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non
keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna
dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta
(private) tentu saja yang menjadi useradalah para kreditor, investor,
manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah.
Sedangkan user untuk public entityyang saat ini juga sudah
menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan
keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor.
Dan concern di tulisan ini pengungkapan laporan keuangan untuk entitas
swasta. Adapun pengelompokan jenis pengungkapan informasi antara lain
adalah pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela
(voluntary disclosure), Anggrahini (2009). Pengungkapan wajib merupakan
pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah
peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (contoh: mandatory
disclosure dalam laporan tahunan bagi perusahaan yang go publik dalam
pasar modal Indonesia diatur dalam Kep-38/PM/1996 Tanggal 17 Januari
1996). Sedangkan pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan yang melebihi dari yang
diwajibkan. Menurut Zubaidah dan Zulkifar (2005), pengungkapan sukarela yaitu
pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa
diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Dua jenis pengungkapan ini dapat
ditemui di laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang
sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perlu dibedakan
antara laporan keuangan tahunan dengan laporan tahunan. Perbedaannya adalah
laporan keuangan tahunan hanya menyajikan informasi yang bersifat financial dalam
satu tahun buku sedangkan laporan tahunan men-coversemua informasi keuangan
maupun non keuangan perusahaan sesuai dengan batasan-batasan tertentu dalam
satu tahun buku. Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari
pelaporan keuangan, Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan
informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan
sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan
sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan
yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela
merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori
pensignalan (signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini,
Suwardjono (2005). Dengan mengungkapkan informasi yang
bersifat private yang tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi
tersebut merupakan good news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan
bentuk kredibilitas manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang
tepat tetap harus memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya
kos yang dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya
manfaat yang diterima oleh perusahaan. Menurut Hendrikson (1994) dalam
Subiyantoro dan Saarce Elsye Hatane (2007) ada tiga konsep pengungkapan yang
umumnya diusulkan yaitu cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full).
Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan
itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan
tujuan negatif untuk membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap
merupakan konsep yang lebih positif. pengungkapan yang wajar secara tak
langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi
semuauser yang berkepentingan dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap
menyiratkan penyajian semua informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak
mengenai informasi yang signifikan bagi para investor dan pihak lainnya
hendaknya cukup, wajar dan lengkap.
PEMBAHASAN
Pengertian Disclosure/Pengungkapan Pelaporan Keuangan
Kata Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak
menyembunyikan. Jika kita kaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan
data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus
benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat maka tujuan dari
pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai. Pengungkapan laporan
keuangan dalam arti luas berarti penyampaian informasi. Sedangkan menurut para
akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi
keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan
tahunan. Sehingga dalam laporan tahunan diketahui seberapa kuat informasi
pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang
disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan
informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan
publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut
diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya
diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi
semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik.
Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No.
SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan
adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk
membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen.
Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara
sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau
informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang
mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi
ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah
merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam
rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh
perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi,
kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
yang berwenang.
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga
ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
Fair disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang
sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari
laporan keungan.
Full disclosure (pengungkapan penuh)
Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi
beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara
berlebih-lebihan dan tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah
berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan
menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi
sukar diinterpretasikan. Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas
adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Pengungkapan (Disclosure) dalam Laporan Keuangan
Tujuan dari Disclosure adalah untuk memberikan informasi
yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat
membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang terbaik. Ini berarti
bahwa informasi yang tidak material atau relevan harus diabaikan apabila kita
mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu mempunyai makna dan dapat
dimengerti.Laporan keuangan perusahaan ditujukan kepada pemegang saham,
investor, dan kreditur. Pengungkapan juga diberikan kepada pegawai, konsumen,
pemerintah dan masyarakat umum, tetapi pihak-pihak ini dipandang sebagai
penerima kedua dari laporan keuangan dan bentuk-bentuk lain pengungkapan.
Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan bahwa tujuan
pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan. Dengan kata
lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan dengan laporan
keuangan.
Tujuan pelaporan keuangan yang terdapat dalam SFAC No.1
adalah sebagai berikut :
Pelaporan keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi
investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi,
kredit dan yang serupa lainnya secara rasional. Informasi tersebut bersifat
komprehensif.
Pelaporan keuangan memberikan informasi untuk membantu
investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan
ketidak pastian tentang penerimaan kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.
Pelaporan keuangan memberikan informasi tentang
sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan, kalim terhadap sumber-sumber tersebut
dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi
dan klaim terhadap sumber tersebut.
Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang hasil usaha
suatu perusahan selama periode tertentu.
Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana
perusahaan memperoleh dan membelanjakan kas, pinjaman dan pembayarannya,
transaksi modal, termasuk deviden dan distribusi lainnya terhadap sumber
ekonomi perusahaan kepada pemilik serta faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi
likuiditas dan solvensi perusahaan.
Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana
manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakain
sumber ekonomi yang dipercayakan kepadanya.
Pelaporan keuangan menyediakan informasi yang bermanfaat
bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.
Metode Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan meliputi keseluruhan proses pelaporan. Namun
demikian ada beberapa metode yang berbeda dalam mengungkapkan informasi yang
dianggap penting. Pemilihan metode yang terbaik dari pengungkapan pada setiap
kasus tergantuing pada sifat informasi yang bersangkutan dan kepentingan
relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
Bentuk dan susunan laporan yang formal.
Terminologi dan penyajian yang terperinci.
Informasi sisipan.
Catatan kaki.
Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul.
Komentar dalam laporan auditor.
Pernyataan Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris.
Pertanyaan dan Jawaban
1. Mandatory Disclousure merupakan kata lain dari…
A. Pengungkapan Wajib
B. Pengungkapan Sukarela
C. Pengungkapan Seadanya
D. Pengungkapan Kebenaran
Jawaban: A
2. Berikut ini ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya
diusulkan, kecuali..
A. Adequate disclosure
B. Voluntary Disclosure
C. Fair disclosure
D. Full disclosure
Jawaban: B
3.Kata Disclosure memiliki arti yaitu..
A Kebenaran
B. Kebohongan
C. Pengungkapan
D.Kepercayaan
Jawaban: C
4. Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu
A. Pengungkapan Wajib
B. Pengungkapan Sebenarnya
C. Pengungkapan Sukarela
D. Jawaban A dan C benar
Jawaban: D
5. Untuk memberikan informasi yang penting dan relevan kepada
para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat
keputusan dengan cara yang terbaik. Merupakan ….. dari Disclosure
A. Manfaat
B. Misi
C. Tujuan
D. Kewenangan
Jawaban: C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar