Senin, 24 Juni 2013

MENGAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR

Sebelum membahas lebih jauh saya akan memberi penjelasan kepada anda para pembaca kronologi Bank Century itu sendiri.

Berikut kronologi kasus Bank Century:

1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.

Juni 2005
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.

2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.

1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.

13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.   Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.

14 November 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.

20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.

21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.

22 Noevember 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).

23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.

26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.

Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.

Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.

1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.

Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.

29 Mei 2009
Kabareskrim Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.

Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.

Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.

Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.

2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.

21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.

12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.

27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.

10 September 2009
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

30 September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.

21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.

12 November 2009
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.

Berikut ada cara untuk membongkar kasus Bank Century dari hulu hingga ke hilir:
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menegaskan hal itu di hadapan pansus DPR. Ia punya pengalaman dalam bidang intelijen keuangan.
Susno Duadji mengakui, bukan hal sulit mengetahui aliran dana talangan di Bank Century. Setiap aliran uang pasti ada datanya dan dicatat. Sebab saat nasabah buka rekening, maka mudah diperiksa apakah dia setor uang atau tidak.
Karena itu, pansus perlu memanggil seorang nasabah Bank Century di Makassar, untuk bersaksi karena rekeningnya tiba-tiba menjadi Rp 33 miliar. Perlu juga turut diundang, sopir taksi di Ciputat, Tangerang, yang rekeningnya menjadi ratusan miliar. Pansus perlu tahu, peristiwa itu ‘kecelakan’ atau by design.
Di sini, perlu juga turut dipanggil dua pimpinan cabang Bank Century di Makassar serta Ciputat dan polisi yang mengusut kasus itu.
Publik sebagian ingat bahwa salah satu modus kejahatan keuangan adalah membuat perubahan fiktif yang sifatnya bohong. Maka, tidak sulit membongkar kasus aliran dana Bank Century. Karena ini aliran duit, tidak terlalu sulit, serupiah pun tercatat.
Caranya?
Lebih mudah karena untuk memeriksa aliran dana, tinggal panggil siapa yang mengeluarkan rekening dan lihat catatannya agar bisa diketahui waktu nasabah buka rekening, diasetor uang atau tidak.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memberikan data aliran dana kepada Pansus Century. Dalam data itu disebut-sebut ada sejumlah nama yang mirip politisi dan tokoh nasional.
Tetapi, data aliran dana yang diberikan PPATK kepada Pansus Century itu, merupakan data aliran dana setelah Century mendapat bailout atau talangan Rp6,7 triliun.
Dengan melihat berbagai persoalan itu, maka kasus Bank Century itu harus dibongkar secara terinci. Apalagi karena ada hal yang mencengangkan yakni Robert Tantular beserta kroni-kroninya menyebar uang hasil penggelapan Bank Century di banyak negara.
Di Jersey Robert menyimpan uang US$16,5 juta, lalu di Kuba US$ 14,8 juta, Bermuda US$ 7,227 juta, Swiss US$ 220 juta, lalu di Inggris terdapat uang milik istri Robert Tantular sebesar US$872.000 dan US$55.000 yang tersimpan di bank terpisah. Namun selain di sejumlah negara itu, Robert juga menyimpang uang di Virgin Island dan Cayman Island.
Perbuatan Robert ‘menyimpan’ sejumlah uang nasabah itu, menguatkan pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Wapres bahwa Bank Century dirampok oleh pemiliknya sendiri.
Harus kita akui Robert Tantular benar-benar licik dan bukan hanya licin saja.Buktinya, dalam beberapa kali pemeriksaan dia tetap berupaya mengalihkan perbuatannya kepada pihak lain, padahal sudah jelas-jelas namanya tertera dalam BAP. Contohnya,pernah waktu pemeriksaan Robert mencoba untuk melemparkan tanggungjawabnya kepada sekretarisnya.
Waktu itu,sempat Robert Tantular menyuruh sekretarisnya untuk menukarkan duitnya sebesar Rp3 miliar hanya dalam tiga hari. Saat hal masalah itu dikonfirmasikan kepada Robert, malah dia berupaya untuk melemparkan tanggung jawab ke sekretarisnya. Ini jelas indikasi bahwa dia melakukan kriminalitas kerah putih.
Untuk menuntaskan kejahatan kerah putih itu, sejauh ini sejumlah wakil fraksi di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century menyatakan sekitar 70% hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait skandal bank itu terkonfirmasi kebenarannya oleh para saksi yang telah didengar keterangannya.
Memang ada pertentangan pendapat dan saling lempar tanggung jawab antara para saksi selama pemeriksaan. Namun, jika keterangan itu dikaitkan dengan analisis BPK, dapat disimpulkan hasil audit itu mendekati kebenaran.
Artinya, penjelasan atau keterangan para saksi menguatkan dugaan BPK. Dengan demikian, Pansus juga sudah melengkapinya dengan pendapat ahli dan mengkonfrontir pendapat beberapa saksi.
Bagaimanapun, publik ingin skandal Bank Century yang menghebohkan Indonesia itu, dituntaskan secara menyeluruh agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan.

Sumber :
http://hermansuryantoadaapahariini.wordpress.com/2010/01/22/melacak-aliran-dana-bank-century/
http://century-gate.blogspot.com/2009/12/kronologi-kasus-bank-century.html
http://www.tempo.co/read/news/2009/11/14/063208353/Kronologi-Aliran-Rp-67-Triliun-ke-Bank-Century


Tidak ada komentar:

Posting Komentar